TRIBUNJAMBI.COM - Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/3/2026) mendadak riuh.
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali hadir untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang melilitnya.
Kedatangan Gus Yaqut kali ini menjadi sorotan utama karena ia tampil dengan atribut lengkap tahanan.
Setelah sempat mencicipi status tahanan rumah untuk merayakan Idulfitri, kini ia resmi menjalani pemeriksaan dalam balutan rompi oranye khas lembaga antirasuah tersebut.
Pesan Lebaran di Balik Borgol
Meski menyandang status tersangka dan baru saja dikembalikan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gus Yaqut tetap menunjukkan sikap tenang di hadapan awak media.
Sebelum melangkah masuk ke ruang penyidikan, ia sempat berhenti sejenak untuk menyampaikan ucapan selamat hari raya kepada publik.
"Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin," kata Yaqut dengan nada pelan sebelum memasuki lift Gedung KPK.
Ucapan tersebut terasa kontras dengan situasi hukum yang sedang dihadapinya.
Baca juga: Sosok Yaqut Cholil, Eks Menteri Agama yang Viral Jadi Tahanan Rumah
Baca juga: Sahroni Usul Tersangka Korupsi Bisa Jadi Tahanan Rumah Asal Bayar Mahal
Sebagaimana diketahui, KPK baru saja mencabut status tahanan rumahnya dan memindahkannya kembali ke Rutan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Fokus Penyidikan Kuota Haji
Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari upaya KPK merampungkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji musim 2023–2024.
Penyidik terus mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengkondisian kuota yang ditaksir merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kembalinya Gus Yaqut ke Rutan KPK sekaligus menandai berakhirnya masa "libur" penahanan yang sempat memicu polemik di masyarakat.
Dengan mengenakan rompi oranye, Gus Yaqut kini harus fokus menghadapi serangkaian pertanyaan penyidik sebelum kasus ini akhirnya dilimpahkan ke meja hijau.
Drama pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, berakhir di depan pintu lobi Gedung Merah Putih.
Setelah sempat menghirup udara luar sebagai tahanan rumah, Gus Yaqut resmi kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026) pagi.
Baca juga: Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Ketua KPK Disorot soal Tahanan Gus Yaqut: Rp13,5 M
Baca juga: Kabar Baik dari Timur Tengah: Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Lewat Selat Hormuz
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini tiba di markas antirasuah tepat pukul 10.30 WIB.
Berbeda dengan penampilannya yang santai saat di kediamannya di Condet beberapa waktu lalu, kali ini Gus Yaqut tampil dengan atribut lengkap pesakitan KPK.
Gus Yaqut tiba dengan menumpang mobil tahanan KPK berwarna perak.
Saat pintu kendaraan terbuka, ia tampak mengenakan peci hitam, kacamata, dan jaket abu-abu yang dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor punggung 12 tersemat di dada kanannya.
Langkah kakinya melambat saat menyusuri jalur menuju lobi utama. Kedua tangannya terikat borgol besi di bagian depan tubuh, sebuah pemandangan kontras dibandingkan status tahanan rumah yang dinikmatinya pekan lalu.
Dengan kawalan ketat petugas keamanan berbaju safari hitam, Gus Yaqut hanya menunjukkan ekspresi wajah datar saat melewati kerumunan awak media yang telah bersiaga sejak pagi.
Kejar Target Pelimpahan Berkas P-21
Langkah tegas KPK mencabut status tahanan rumah ini diambil bukan tanpa alasan.
Lembaga antirasuah tersebut berupaya mengakselerasi proses penyidikan tahap akhir terkait dugaan korupsi kuota haji musim 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Penahanan di Rutan dinilai akan mempermudah koordinasi penyidik dalam merampungkan berkas perkara.
KPK menargetkan pelimpahan berkas ke tahap penuntutan (P-21) dapat dilakukan dalam waktu dekat agar persidangan perdana bisa segera digelar di Pengadilan Tipikor.
Kembalinya Gus Yaqut ke balik jeruji besi ini sekaligus menjawab kritik publik dan berbagai pihak yang sebelumnya menyoroti adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap sang mantan menteri selama masa libur Lebaran.
Kini, ia harus mengikuti prosedur penahanan lanjutan bersama tahanan KPK lainnya hingga proses hukum inkrah.
Baca juga: Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Pin ATM, M-banking Belum Aktif
Baca juga: Wali Kota Jambi Terima Kunjungan Bupati Tanah Laut, Bahas Penguatan PAD-Kerja Sama Daerah
Baca juga: Usai Libur Lebaran, Pemkab Batang Hari Pastikan ASN Tidak WFH