BANGKAPOS.COM, BANGKA — Hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran Idulfitri 2026, DPRD Kabupaten Bangka langsung melaksanakan rapat paripurna, Rabu (25/3/2026).
Rapat paripurna kali ini berkenaan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Bangka, Jumadi, yang memimpin langsung rapat tersebut mengawainya dengan ucapan mohon maaf lahir batin kepada jajaran eksekutif, legislatif, dan tamu undangan yang hadir dalam rapat.
Pada kesempatan itu pula, Jumadi menyebut bahwa rapat paripurna hari ini merupakan kewajiban dari Bupati Bangka untuk menyampaikan LKPJ sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Salah satu kewajiban Bupati adalah menyampaikan LKPJ Bupati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Jumadi.
Dia menyebut, dalam hal ini DPRD Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas LKPJ Bupati Bangka Tahun 2025 tersebut.
Kata dia, pembahasan DPRD memperhatikan beberapa hal seperti capaian kinerja program/kegiatan, pelaksanaan Perda dan Perbup dalam urusan pemerintahan.
Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat, serta pelayanan publik berjalan dengan baik.
“Terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jumadi menyebut bahwa pihaknya di legislatif tidak hanya ingin melihat angka di atas kertas, tetapi juga bagaimana implementasi di lapangan.
“Tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Bangka,” ujarnya.
Oleh karena itu, rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bangka untuk menunjukkan akuntabilitas kinerjanya dalam satu tahun terakhir di bawah kepemimpinan Bupati Fery Insani.
"LKPJ Tahun 2025 yang sudah disampaikan kepada kami akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada di DPRD, dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bangka, Fery Insani, menyampaikan LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance.
“Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan, serta upaya penyelesaiannya,” ucap Fery.
Selain itu, menurutnya, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, nonpelayanan dasar, pilihan, serta fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)