Badan pariwisata Jepang berencana menyusun aturan baru terkait penerapan tarif berbeda bagi wisatawan. Langkah itu muncul seiring meningkatnya jumlah turis asing yang datang ke negara tersebut.
Japan Tourism Agency akan membentuk panel ahli untuk merumuskan pedoman sistem harga ganda. Sistem ini memungkinkan tarif lebih tinggi diberlakukan bagi wisatawan asing maupun pengunjung dari luar daerah dibandingkan warga lokal.
Beberapa pemerintah daerah di Jepang sebelumnya sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas lonjakan jumlah wisatawan mancanegara dalam beberapa waktu terakhir.
Melansir , Rabu (25/3/2026) panel yang akan dibentuk diharapkan bisa merangkum pengalaman dari berbagai daerah yang telah menjalankan sistem tersebut. Hasilnya nanti akan dijadikan acuan bagi daerah lain.
Badan itu menargetkan pedoman bisa disusun paling lambat pada tahun fiskal 2026, yang dimulai pada April. Penerapan harga ganda ini bertujuan untuk membantu pembiayaan perawatan fasilitas wisata dan transportasi umum.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk mengatasi pariwisata berlebihan. Beberapa kota sudah mulai menerapkan kebijakan ini.
Pada Februari tahun ini, Kyoto mengumumkan rencana penerapan tarif berbeda untuk bus kota di kawasan pusat. Kemudian pada Maret, Kota Himeji menaikkan harga tiket masuk Kastil Himeji menjadi 2.500 yen (Rp 266 ribu) untuk non-penduduk, sementara warga lokal tetap membayar 1.000 yen (Rp 106 ribu).
Seorang pejabat senior dari badan tersebut mengatakan setelah pembahasan selesai, pihaknya ingin menyusun pandangan terpadu tentang penetapan harga ganda. Di sisi lain, pemerintah Jepang juga berencana menyetujui program dasar baru untuk mendorong sektor pariwisata.
Program yang akan dibahas dalam rapat kabinet akhir bulan ini itu diharapkan memuat pedoman penetapan tarif fasilitas umum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pariwisata berkelanjutan.





