Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan sinergisitas dengan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri menjadi bagian penting dalam peran memperluas jangkauan pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan duta besar tidak hanya berperan sebagai diplomat, tetapi juga sebagai penggerak diplomasi ekonomi yang memastikan produk berbasis KI Indonesia dikenal sekaligus terlindungi di pasar internasional.
"Kami memandang peran perwakilan RI di luar negeri sangat strategis dalam memperluas jangkauan pelindungan KI Indonesia. Melalui diplomasi yang terarah, produk-produk unggulan nasional tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum di negara mitra," ucap Hermansyah.
Melalui kegiatan diplomasi seperti pameran, promosi budaya, dan forum internasional, produk unggulan Indonesia, termasuk indikasi geografis layaknya kopi, batik, dan komoditas daerah, dapat diperkenalkan secara luas sekaligus diperkuat posisi hukumnya.
Oleh sebab itu, Hermansyah menegaskan DJKI terus menjaga koordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memastikan isu-isu KI dapat ditangani secara komprehensif.
Selain menjadi sarana promosi, KBRI juga berfungsi sebagai pintu gerbang informasi yang menjembatani komunikasi antara DJKI dan pemangku kepentingan di luar negeri, termasuk terkait sistem pelindungan dan penegakan hukum KI.
"Hal ini memungkinkan respons yang lebih cepat dan tepat terhadap berbagai isu yang muncul di tingkat global," tuturnya.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon menambahkan kerja sama internasional yang dilakukan DJKI bersama perwakilan RI juga membuka peluang pasar sekaligus meminimalisasi risiko penyalahgunaan KI Indonesia oleh pihak lain.
Dia meyakini kerja sama yang erat antara DJKI dan perwakilan RI di luar negeri menjadi kunci dalam menghadapi dinamika global di bidang kekayaan intelektual.
"Koordinasi ini memastikan bahwa setiap perkembangan kebijakan internasional dapat direspons secara tepat dengan tetap mengedepankan kepentingan Indonesia," kata Yasmon.
Dalam praktiknya, DJKI bersama Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa aktif berpartisipasi dalam berbagai forum global, termasuk sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization.
Menurut dia, keterlibatan ini menjadi bagian dari strategi diplomasi KI Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat bilateral, regional, dan multilateral.
Meski demikian, DJKI mengakui tantangan pelindungan KI di pasar global masih cukup besar, di antaranya karena prinsip teritorial yang mengharuskan pelindungan dilakukan di masing-masing negara, perbedaan sistem hukum serta keterbatasan pemahaman pelaku usaha, khususnya UMKM.
Pada tataran ini, peran diplomasi melalui perwakilan RI dinilai penting untuk menjembatani perbedaan tersebut.
Sebagai langkah preventif, DJKI mengimbau pelaku usaha, inventor, dan komunitas lokal untuk lebih proaktif dalam melindungi aset KI yang dimiliki, baik melalui pendaftaran nasional maupun internasional, seperti sistem Madrid untuk merek dan patent cooperation treaty (PCT) untuk paten.
"Selain itu, pemahaman terhadap sistem pelindungan KI di negara tujuan ekspor juga menjadi hal yang krusial," imbuh Yasmon.
DJKI menegaskan pelindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, perwakilan RI di luar negeri, dan pelaku usaha, KI Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang berkelanjutan.





