Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan pengalihan dari tahanan di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah harus dilakukan selektif, terlebih untuk kasus dugaan korupsi.

Soedeson menyampaikan hal itu, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu, merespons polemik pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh," ucap dia.

Ia menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama. Oleh karena itu, masalah penahanan terhadap tersangka rasuah harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.

Selain itu, dia juga mengingatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap.

"Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," tutur legislator yang membidangi urusan hukum itu.

Bagi Soedeson, langkah KPK mengalihkan status penahanan Yaqut tidak lazim, meski regulasi pengalihan penahanan memang diperbolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota, tetapi ini kan menurut saya tidak lazim," tuturnya.

Ia mengaku khawatir jika kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.

"Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.

Maka dari itu, dia menekankan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga.

"Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" katanya.

Diketahui, KPK pada 12 Maret 2026 menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK kemudian mengabulkan permohonan itu. Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Akan tetapi, komisi antirasuah kembali mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan. Yaqut, pada Selasa (24/3), resmi menjadi tahanan Rutan KPK.