TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tren pernikahan di bulan syawal meningkat beberapa tahun terakhir.
Pernikahan di bulan syawal mencapai 667.000 pada tahun 2023-2025 se-Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulsel Ali Yafid menyampaikan tradisi melaksanakan pernikahan pasca Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran dalam masyarakat Bugis Makassar di Sulsel selama memang sangat marak.
Ali Yafid menilai salah satu alasannya karena Masyarakat Bugis Makassar menganggap Bahwa Melaksanakan Pernikahan di Bulan Syawal memiliki bias keberkahan Bulan suci Ramadhan
"Tradisi pernikahan Bugis-Makassar pasca Idul Fitri sering kali menjadi momen padat.
Menggabungkan sakralnya adat dengan berkah Lebaran. Rangkaian utama meliputi
Mappacci (penyucian diri), Mappenre Botting (antarmempelai), Mappasikarawa (sentuhan pertama), Mapparola (kunjungan balik), dan Massita Beiseng (silaturahmi) yang semuanya memperkuat ikatan keluarga dan syukur," Jelas Ali Yafid dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026).
Ali Yafid sudah menginstruksikan sebelum libur Lebaran agar Seluruh Proses pendaftaran dan pencatatan nikah yang akan dilakukan masyarakat setelah lebaran harus tetap ditangani dan dilayani.
"Apalagi saat ini proses pendaftaran dan pencatatan nikah sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui kanal layanan online di Simkah kemenag, tanpa harus datang ke Kantor KUA, jadi lebih mrmudahkan," sambungnya.
Sesuai surat Edaran masa kerja bagi Aparatur Kemenag sudah mulai sejak hari ini, Rabu (25/3).
Meskipun sebagian masih menggunakan sistem Work From Anywhere (WFA), tapi untuk layanan pernikahan sudah bisa dilaksanakan di kantor KUA setempat.
"Saya harap dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan seperti hari kerja normal, Insya Allah Aparatur kami siap memberikan layanan," kata Ali Yafid.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan kebijakan WFA tidak mengurangi kualitas maupun akses layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib dalam keterangannya
Kemenag disebutnya telah mengatur pola dan jam kerja agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Sistem kerja kombinasi antara kehadiran fisik dan layanan berbasis digital untuk menjamin keberlangsungan layanan.
Sehingga petugas KUA akan masuk bergiliran menjalankan layanan.
"Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik," jelasnya.
Layanan KUA juga telah berbasis digital, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan online untuk pendaftaran dan informasi.
Misalnya, pencatatan pernikahan melalui https://simkah4.kemenag.go.id/ untuk mempermudah akses tanpa harus datang langsung ke kantor.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz