TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI — Layanan darurat Call Center Bahagia 112 milik Pemerintah Kota Jambi kembali menunjukkan respons cepat. Seekor kucing yang terjebak di dalam sumur sedalam sekitar 10 meter di kawasan Simpang Rimbo berhasil dievakuasi oleh tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Rabu (25/3/2026).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affdy, mengatakan laporan kejadian diterima pada pukul 16.36 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar yang terintegrasi dengan sistem pengaduan darurat.
“Begitu laporan masuk, tim langsung kami kerahkan ke lokasi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui Call Center Bahagia 112,” ujarnya.
Tim Regu III Pos Alam Barajo yang dipimpin Abdul Mutalib HS langsung bergerak dan tiba di lokasi pada pukul 16.52 WIB dengan jarak tempuh sekitar 7,1 kilometer.
Abdul Mutalib menjelaskan, proses evakuasi dilakukan dengan teknik penyelamatan menggunakan jaring, mengingat kondisi sumur yang cukup dalam dan sempit.
“Evakuasi kami lakukan dengan hati-hati. Kucing berada di kedalaman sekitar 10 meter. Alhamdulillah, berhasil diangkat dalam kondisi selamat,” katanya.
Baca juga: Andri Budi Sebut Warga Tiongkok di Kamboja Dapat Tiket Gratis, WNI Bayar Sendiri
Ia menambahkan, proses evakuasi berlangsung sekitar 44 menit dengan melibatkan empat personel dan menggunakan armada roda dua untuk mempercepat mobilisasi ke lokasi.
Berdasarkan keterangan pemilik, kejadian bermula saat kucing tersebut bermain dan berlari kejar-kejaran di sekitar area rumah. Saat melompat, kucing itu jatuh ke atas seng penutup sumur yang tidak memiliki penyangga kuat hingga akhirnya jebol dan membuat kucing terperosok ke dalam sumur.
Pemilik baru menyadari setelah mendengar suara kucing dari dalam sumur. Setelah memastikan posisi hewan peliharaannya, laporan langsung disampaikan ke Damkartan.
Mustari Affdy menegaskan, kecepatan respons ini tidak lepas dari optimalisasi layanan Call Center Bahagia 112 yang terus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Layanan ini hadir untuk memastikan setiap kondisi darurat bisa segera ditangani, tidak hanya kebakaran, tetapi juga evakuasi hewan, penyelamatan, dan kejadian lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kondisi darurat melalui layanan resmi agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Pelayanan ini dilaksanakan sesuai standar operasional yang mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran di daerah kabupaten/kota. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Andri Budi Sebut Warga Tiongkok di Kamboja Dapat Tiket Gratis, WNI Bayar Sendiri
Baca juga: Update Pemekaran 5 Desa di Muaro Jambi untuk Pemerataan Pembangunan