– Roy Suryo secara tegas menolak tawaran damai maupun dimaafkan Jokowi, dan memilih tetap melanjutkan perjuangannya di kasus ijazah Presiden ke-7 RI itu.
Roy menegaskan dirinya tidak membutuhkan Restorative Justice (RJ) maupun pengampunan dalam kasus ini.
"Nggak perlu ditawar-tawarin dan saya nggak butuh maafnya, saya nggak butuh maaf dia (Jokowi). Nggak usah lah Restorative Justice ala Solo ini, ngaco, nggak usah," katanya, Kamis (12/3/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia juga mengaku mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk para ahli.
"Kami tidak akan bergeser, apalagi sudah didukung dengan banyaknya ahli-ahli. Tidak hanya ahli biasa, itu ada profesor, doktor, dan juga lain-lain yang ada di belakang kami," ucapnya.
Roy bahkan menyindir polemik ini tidak akan selesai tanpa pembuktian langsung.
"Kita nikmati saja, kalau guyonnya masyarakat itu, sampai Iran dan Amerika saja menyatakan, ini tidak akan berhenti sebelum Jokowi menunjukkan ijazah asli," imbuhnya.
Menurut Roy, langkah Rismon Sianipar yang meminta maaf juga tidak akan menghentikan proses yang sedang berjalan.
"Rismon tidak bisa menghentikan apa-apa, saya berdoa saja, ini bulan suci Ramadan, dia dapat hidayah lah dan tercerahkan nanti kemudian sadar," tuturnya.
Di sisi lain, kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo kini memasuki fase baru.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, jalur damai melalui Restorative Justice (RJ) mulai ditempuh oleh sejumlah pihak.
Namun, tidak semua tersangka memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan skema tersebut.
Ketua Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, menyebut Jokowi pada prinsipnya membuka pintu maaf bagi para tersangka, meski ada pengecualian.
Menurut Andi, Roy Suryo tidak termasuk pihak yang bisa mendapatkan RJ karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Hal itu disebut berdasarkan penjelasan yang diterimanya saat bertemu Jokowi di Solo.
Sementara itu, sebagian tersangka justru memilih jalur damai.
Dari delapan orang yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, beberapa di antaranya sudah lebih dulu mengajukan RJ.
Klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sempat menjadi sorotan.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya memilih menyelesaikan perkara melalui RJ.
Dari klaster kedua, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan RJ setelah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui keaslian ijazah Jokowi.
Andi menilai sikap Jokowi menunjukkan karakter sebagai negarawan yang mengedepankan pengampunan.
Meski demikian, proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut secara terbuka di pengadilan, agar tidak lagi menjadi polemik di kemudian hari.
Sementara itu, Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa memilih untuk rehat sejenak dari polemik tersebut guna fokus menjalani ibadah selama bulan Ramadan
(*)