Reaksi DPRD Muba Soal Anggaran Makan dan Minum Bocor ke Publik, Klaim Sudah Sesuai Perbub
Refly Permana March 25, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan warganet setelah beredarnya rincian belanja yang viral di media sosial.

Dalam unggahan pada media sosial, menyorot sejumlah item bahan makanan dan minuman dengan nilai tertentu memicu perhatian. 

Warganet mempertanyakan besaran anggaran yang dinilai cukup besar mencapai ratusan juta, terlebih di tengah isu efisiensi anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Sekwan DPRD Muba, Mirwan Susanto melalui Kepala Bagian Fasilitasi DPRD Muba, Wawan Aprizal, memberikan penjelasan bahwa seluruh penganggaran telah mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca juga: Pemprov Sumsel Klaim Anggaran PPPK Aman, Jauh di Bawah Batas 30 Persen

"Jadi kegiatan tersebut sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Perbub Nomor 94 Tahun 2020 terkait besaran tunjangan, serta Perbub Nomor 8 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perbub Nomor 95 Tahun 2020,"kata Wawan, Rabu (25/3/2026).

Lanjutnya, rincian anggaran yang beredar merupakan bagian dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2025 yang mencakup kebutuhan bahan kering dan bahan basah, seperti bawang, ikan kaleng, dan lainnya.

"Jadi yang terlihat itu adalah akumulasi kebutuhan selama satu tahun, bukan untuk sekali pembelian. Misalnya anggaran bawang merah sebesar Rp1.920.000 itu untuk pembelian selama satu tahun, bukan untuk sekali beli," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa penentuan harga dalam anggaran tersebut didasarkan pada HPS yang disesuaikan dengan harga pasar dan digunakan dalam proses lelang pengadaan makan dan minum.

daftaranggaranmuba
BOCOR KE PUBLIK - DPRD Muba disorot setelah anggaran makan dan minum bocor ke publik dan dikritik warganet. Pihak DPRD Muba akhirnya memberikan penjelasan.

"Jika dalam perjalanan terjadi kenaikan harga, itu menjadi tanggung jawab rekanan. Pemerintah tetap berpegang pada harga awal yang telah disepakati,"tambahnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan konsumsi di rumah pimpinan serta kegiatan rapat DPRD Muba.

Baca juga: Sambut Idulfitri, Pemkab Ogan Ilir Siapkan Anggaran Rp27 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

"Kita ingin keterbukaan informasi dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua item itu sesuai kebutuhan, rapat-rapat juga seperti nasi kotak sesuai kebutuhan, bahkan rapat sampai malam hari juga memerlukan konsumsi,"jelasnya.

Untuk tahun anggaran 2026, pihaknya juga menyebut telah melakukan perbaikan sistem dengan menggunakan e-katalog atau mini kompetisi dalam proses pengadaan, serta pengawasan langsung dari inspektorat dan pendampingan teknis dari ULP.

"Kami merencanakan itu sesuai kebutuhan dan kesesuaian. Dan pada anggaran tersebut tidak terlalu besar dari anggaran makan dan minuman dari daerah lain. Ke depan lebih terperinci dan transparan, serta tetap dalam pengawasan,"tutupnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.