Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Putusan yang Adil pada Kasus Dugaan Gratifikasi & TPPU
Tribun-video March 25, 2026 08:42 PM

Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, meminta putusan yang adil dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan itu disampaikan dalam pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (25/3/2026). 

Mulanya, di persidangan, Nurhadi menegaskan dirinya tidak boleh dihukum hanya karena adanya transaksi-transaksi yang dilakukan oleh orang lain, tanpa bukti konkret adanya keterlibatannya.

Ia tidak meminta keistimewaan, hanya memohon keadilan yang objektif berdasarkan hukum.

Sebagai informasi, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subisder 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menilai Nurhadi menyalahgunakan kewenangan pada jabatannya.

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Nurhadi memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.