TRIBUNSTYLE.COM -- Harapan untuk menyatukan kembali puing-puing rumah tangga pasangan Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tampaknya kian memudar.
Menjelang persidangan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, pihak kuasa hukum mengisyaratkan bahwa ruang untuk mediasi kini sudah sangat terbatas.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, mengungkapkan kliennya telah berada pada titik kepasrahan dalam menghadapi proses perceraian yang sedang berjalan.
Situasi tersebut, menurut Tommy, tidak lepas dari hubungan rumah tangga yang dinilai sudah tidak lagi harmonis.
Selain itu, sorotan publik yang terus mengiringi persoalan rumah tangga keduanya disebut turut memberi tekanan.
“Ya sekarang ini sudah tahap pasrah. Karena kita melihat sendiri di media sosial bagaimana kondisinya,” ujar Tommy saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/3/2026).
Keretakan rumah tangga pasangan ini mulai menjadi perhatian publik setelah terbongkarnya hubungan antara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli pada pertengahan 2025.
Konflik kemudian memuncak ketika Insanul Fahmi menikahi Inara Rusli secara siri pada Agustus 2025 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu, Insanul Fahmi berdalih telah menjatuhkan talak kepada istri sahnya, Wardatina Mawa.
Situasi semakin rumit setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan ke Polda Metro Jaya pada November 2025 dengan dasar Pasal 284 KUHP.
Di sisi lain, Inara Rusli yang mengaku merasa dibohongi soal status pernikahan Insanul Fahmi sempat melaporkan dugaan penipuan.
Namun laporan tersebut kemudian dicabut.
Baca juga: Bukan Inara Rusli, Ini Sosok Wanita yang Buat Insanul Fahmi Kuat Hadapi Proses Cerai dengan Mawa
Pada Februari 2026, laporan dugaan perzinaan dari Wardatina Mawa resmi naik ke tahap penyidikan.
Tidak lama kemudian, tepatnya 26 Februari 2026, Wardatina Mawa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Dalam gugatan itu, ia turut menuntut mahar emas dan nafkah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Tommy menilai langkah konsisten yang diambil Wardatina Mawa menunjukkan bahwa keputusan berpisah sudah dipikirkan secara matang.
Menurutnya, mempertahankan hubungan ketika salah satu pihak sudah tidak ingin melanjutkan justru berpotensi menimbulkan dampak buruk.
“Seorang istri menggugat cerai, itu artinya memang sudah ada niatan untuk berpisah. Jadi kalau dipaksakan juga tidak sehat ke depannya,” jelas Tommy secara lugas.
Hingga kini, belum terlihat adanya perkembangan yang mengarah pada perdamaian.
Komunikasi yang tidak berjalan baik disebut menjadi salah satu penyebab peluang rujuk semakin tipis.
Tommy menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak melihat adanya peluang untuk kembali berdamai.
"Dari awal sampai sekarang, Insanul selalu bilang tidak ada titik cerah untuk damai," tambahnya.
Sesuai jadwal, sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Rabu (25/3/2026).
Agenda mediasi dalam sidang tersebut diperkirakan menjadi tahap penting dalam menentukan kelanjutan proses perceraian pasangan ini. (Tribun Style/Tribunnews Bogor)