TRIBUNBEKASI.COM- Cek harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau hari ini, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.10 WIB, harga emas Antam Rp2.850.000 per Gram.
Artinya belum mengalami perubahan dibandingkan harga pada Rabu (25/3/2026) dengan perubahan waktu terakhir pukul 08.49 WIB.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.