TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster sampaikan saat ini fokus utama Pemerintah Provinsi Bali adalah penataan ulang pengelolaan di TPA Suwung, yang selama ini menjadi titik krisis sampah di Bali.
Hal tersebut ia sampaikan pada Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama, Rabu 25 Maret 2026.
Maka dari itu pada tanggal 31 Maret 2026 menjadi hari terakhir pembuangan seluruh jenis sampah ke TPA Suwung.
Baca juga: Atasi Sampah Organik, Pemkot Denpasar Bagikan 40 Ribu Komposter Bag Dibagikan ke Warga
Lalu mulai 1 April hingga 31 Juli 2026, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk.
Sampah organik wajib diselesaikan di sumber, tidak boleh lagi dibawa ke TPA.
“Mulai 1 April, tidak boleh lagi sampah organik dibuang ke TPA Suwung. Harus selesai di tempat asalnya,” jelas Koster.
Lebih lanjut Koster mengatakan regulasi sebenarnya sudah lengkap.
Baca juga: 40 Ribu Komposter Bag Dibagikan Ke Warga Denpasar Bali Untuk Atasi Sampah Organik
Mulai dari peraturan gubernur, perda, hingga surat edaran yang mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan kelurahan.
Namun, implementasi di lapangan kini dipacu lebih cepat, termasuk melalui kolaborasi lintas daerah.
“Semua aturan sudah ada. Sekarang tinggal percepatan pelaksanaan di seluruh Bali,” bebernya.
Rencananya pada 1 Agustus 2026, TPA Suwung akan ditutup total.
Baca juga: 5,5 Ton Sampah Pemudik Dikumpulkan, Sisir Wilayah Terminal Kargo Gilimanuk hingga Gang Pemukiman!
Tidak ada lagi aktivitas pembuangan dalam bentuk apapun di lokasi tersebut.
Penutupan ini bukan tanpa alasan.
Selain persoalan penumpukan, TPA Suwung juga telah menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk pencemaran air dan laut akibat lindi.
Bahkan, kasus pengelolaannya telah masuk ranah hukum.
"Kita tidak boleh lagi mengulang tragedi seperti Suwung. Ini harus diakhiri,” tegasnya.
Baca juga: Pasca Arus Mudik di Gilimanuk Bali, Berton-ton Sampah Dikumpulkan, STT Pungut Hingga 150 Kg
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Bali tengah menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Lahan seluas 6 hektare telah disiapkan melalui kerja sama dengan Pelindo, dan proyek ini akan digarap oleh operator pemenang tender.
Peletakan batu pertama direncanakan pada akhir Juni 2026, dengan target operasional pada akhir 2027.
Fasilitas ini dirancang mampu mengolah minimal 1.200 ton sampah per hari, khususnya untuk wilayah Denpasar dan Badung.
Baca juga: MANTAN Kepala Dinas LHK Bali Jadi Tersangka! Diduga Terkait Pengelolaan Sampah di TPA Suwung
Program ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, termasuk perhatian langsung dari Prabowo Subianto, yang menempatkan Bali sebagai salah satu daerah prioritas penanganan sampah berbasis teknologi, bersama sejumlah kota besar lainnya.
"Kita bersyukur Bali dijadikan percontohan nasional dalam penanganan sampah,” kata Koster.
Selain infrastruktur, gerakan sosial juga terus digencarkan melalui program gotong royong bersih sampah secara rutin setiap bulan.
Program ini melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga pelajar.
Ke depan, Pemprov Bali juga akan memperketat kebijakan dengan mengaitkan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota pada 2027 dengan kinerja pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Daerah yang tidak mampu menyelesaikan sampahnya sendiri terancam tidak mendapatkan bantuan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Bali ditargetkan mampu keluar dari krisis sampah dan menjaga citranya sebagai destinasi pariwisata kelas dunia yang bersih dan berkelanjutan. (*)