TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polisi dari Polsek Siantar Martoba bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga beraksi di sebuah gudang barang bekas (botot) di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/3/2026) pagi.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik menjelaskan, terduga pelaku berinisial MES alias A (26), warga setempat, diamankan tidak lama setelah aksinya diketahui oleh saksi di lokasi kejadian.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 06.30 WIB ketika saksi berinisial SZ mendatangi gudang milik korban SP (66).
Saat membuka pintu belakang gudang, saksi mendapati pelaku berada di dalam dan sedang memegang sebuah kuali aluminium.
Sontak, saksi berteriak “maling”. Pelaku kemudian berupaya melarikan diri dengan melompati kawat jerjak di samping dinding gudang.
Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.
Tak jauh dari lokasi, tepatnya di Jalan Medan, warga berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya kembali ke gudang.
Selanjutnya, korban bersama saksi memeriksa kondisi barang-barang di dalam gudang.
Dari hasil pengecekan, sejumlah barang diketahui telah dipindahkan ke area samping gudang, antara lain satu unit timbangan manual kapasitas 60 kilogram, sekitar 3 kilogram tembaga, satu kuali aluminium, serta dua baterai kering sepeda motor.
Korban kemudian menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, personel piket Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Siantar Martoba.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya buku catatan pembelian barang bekas, timbangan manual, kuningan timbangan, kuali, goni plastik berisi kawat tembaga dan baterai bekas, sepasang sandal, topi, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor dan tanpa kunci kontak.
Korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Martoba dengan nomor laporan polisi LP/B/37/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Maret 2026.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Martua.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Jun-tribun-medan.com).