Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 di Area Mall SKA
Ariestia March 26, 2026 09:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari, Kamis (26/3/2206) di Mall SK Jalan Soekarno Hatta. 

Manfaatkan tenggang waktu perpanjangan masa aktif SIM yang habisboada masa lebaran. Pemegang SIM diberikan waktu sampai tanggal 31 Maret 2026.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18-24 Maret 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 25-31 Maret 2026 lewat mekanisme perpanjangan masa berlaku SIM.

Nah, jika dari waktu yang diberikan tersebut, pemagang SIM tidak memanfaatkannya, maka mekanisme yang diberlakukan adalah penerbitan SIM baru.

Jadi, manfaatkan tenggang waktu yang diberikan tersebut agar SIM yang dimiliki bisa diperpanjang masa berlakunya. 

Syarat dan Cara Mengurus Perpanjangan SIM 

Syarat yang paling utama adalah SIM yang dimiliki masih berlaku. Jadi saat pengurusan, masih dalam tanggal berlaku. Lalu syarat administrasi berupa SIM asli dan fotokopi , KTP asli dan fotokopi , Surat kejahatan , Surat psikologi SIM.

Tentu saja seluruh syarat ini wajib untuk dibawa ketika melakukan pengurusan. Karena yang diserahkan merupakan data pribadi, maka sebaiknya proses pengurusan SIM dilakukan sendiri.

Alur Perpanjangan SIM secara offline 

1. Persyaratan Dokumen

- SIM lama yang masih berlaku.

- KTP asli dan fotokopi.

- Tes kesehatan (umumnya di klinik atau pos pemeriksaan).

- Tes psikologi (bisa dilakukan online di beberapa daerah).

2. Cara Perpanjangan Offline (SATPAS / SIM Keliling)

- Datang ke SATPAS atau layanan SIM Keliling sesuai jadwal.

- Serahkan dokumen persyaratan.

- Lakukan tes kesehatan dan psikologi.

- Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM.

- SIM baru dicetak dan diberikan di tempat.

Selain secara offline, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa didapatkan secara offline

 Cara Perpanjangan Online (Aplikasi SINAR – Digital Korlantas)

- Download aplikasi Digital Korlantas (Android/iOS).

- Lakukan registrasi dan verifikasi data.

- Pilih menu Perpanjangan SIM.

- Unggah dokumen (KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan & psikologi).

- Lakukan pembayaran online.

- SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat rumah.

Berikutnya anda harus ketahui juga biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM.

Biaya untuk Perpanjangan SIM 

Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026

SIM A (Mobil)  Rp 80.000 

SIM B I  Rp 80.000 

SIM B II  Rp 80.000 

SIM C (Motor) Rp 75.000 

SIM C I  Rp 75.000 

SIM C II Rp 75.000

SIM D (Khusus difabel) Rp 35.000 

Catatan Penting

-Biaya di atas adalah biaya pokok resmi.  

- Jika perpanjangan dilakukan online, ada tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.  

- Pemohon juga wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku. 

Pentingnya Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu identitas tambahan, melainkan dokumen legal yang sangat penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. 

Fungsi dan Pentingnya SIM

- Legalitas berkendara  
SIM adalah bukti sah bahwa seseorang memenuhi syarat administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memahami aturan lalu lintas. Mengemudi tanpa SIM bisa dikenai sanksi tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

- Keselamatan lalu lintas  
Kepolisian RI menekankan bahwa SIM berperan dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Dengan adanya SIM, diharapkan angka kecelakaan fatal dapat ditekan karena pengendara sudah diuji kemampuan dan pengetahuannya.  

- Ketertiban umum  
SIM membantu menjaga keteraturan di jalan raya. Semua pengendara yang memiliki SIM dianggap sudah layak mengemudi, sehingga mengurangi potensi pelanggaran dan konflik di jalan.  

- Identitas resmi pengendara  
SIM juga berfungsi sebagai dokumen identitas tambahan yang diakui negara, sehingga bisa digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

Risiko jika tidak memiliki SIM

- Dikenai sanksi tilang dan denda.

- Tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan.

- Menambah risiko keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain karena tidak melalui proses uji kelayakan.

Singkatnya, SIM adalah jaminan bahwa pengendara layak dan sah berada di jalan. Tanpa SIM, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan bersama.  

Demikian informasi layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini. Semoga bermanfaat. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.