BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bak tak kenal kata jera, sejumlah remaja kembali terlihat melakukan aksi balap liar di sekitar SMPN 18 Banjarmasin, Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan
Meski sudah pernah ditertibkan pihak kepolisian, para remaja tersebut tetap kembali melakukan aksinya hingga meresahkan warga yang biasa melintas di jalan tersebut.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram @info_banjarmasin Rabu (25/3/2026) para remaja itu tampak saling beradu kecepatan dengan mengenakan sepeda motor.
Saat sore hari, tampak deretan kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalanan.
Para remaja tersebut kemudian memacu sepeda motor mereka dan saling beradu kecepatan di tengah jalan.
Bak pembalap, para remaja itu membawa kendaraan sembari menikung dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Viral Peringatan Larangan Berenang di Sungai Alalak Banjarmasin, Singgung Keberadaan Hantu Banyu
Baca juga: Geger Kebakaran di Kawasan Pasar Blauran Banjarmasin, Kobaran Api Hanguskan Gedung Dua Lantai
Parahnya aksi tersebut dilakukan tanpa menggunakan alat keselamatan baik helm maupun pakain yang memadai.
Aksi balap liar ini tentu mempengaruhi kondisi lalu lintas di wilayah tersebut.
Warga khwatir aksi nekat para remaja saling beradu kecepatan itu dapat menimbulkan kecelakaan.
Beberapa waktu lalu setelah ramai mendapat laporan soal keramaian dan aktivitas kebut-kebutan yang meresahkan warga, Satlantas Polresta Banjarmasin menegaskan bahwa penggunaan jalan umum sebagai arena balapan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan.
Keramaian yang terjadi setiap sore di ruas jalan baru itu mendapat sorotan setelah puluhan remaja, sebagian besar masih berusia SMP dan SMA, menjadikan jalur tersebut sebagai tempat berkumpul sekaligus memacu motor berknalpot brong.
Warga yang hendak berolahraga atau melintas harus menepi karena deretan motor melaju kencang bak drag race.
Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin, Aiptu Budiono, mengatakan, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan jalan umum untuk balap liar itu dilarang, ya. Masuk dalam Pasal 115 dan Pasal 297. Selain melanggar aturan, risikonya sangat berbahaya untuk diri mereka sendiri maupun orang lain,” ujarnya mewakili Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, kecelakaan yang terjadi akibat balapan liar juga tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
“Kecelakaan dari aktivitas balap liar itu tidak dicover Jasa Raharja. Jadi risikonya besar sekali,” tambahnya.
Satlantas Polresta Banjarmasin telah melakukan patroli dan penindakan rutin di lokasi tersebut, baik sore maupun malam. Sejumlah motor telah diamankan karena tidak standar, mulai dari tidak memakai pelat nomor, tidak memasang spion, hingga penggunaan knalpot modifikasi.
“Ada belasan kendaraan yang kita amankan. Kalau mau diambil, harus lengkap surat-suratnya dan motor harus dikembalikan ke kondisi standar,” kata Aiptu Budiono.
Untuk pengendara yang masih di bawah umur, pihak kepolisian turut memanggil orangtua mereka.
“Kita panggil orangtuanya, karena banyak juga orangtua yang sebenarnya tidak tahu apa yang dilakukan anaknya pada jam-jam tertentu. Peran orangtua penting sekali untuk pencegahan,” ujarnya.
Warga berharap langkah penertiban dapat berlanjut agar jalan yang semula difungsikan sebagai akses pemukiman dan ruang aktivitas masyarakat tidak lagi berubah menjadi lintasan balap yang membahayakan banyak pihak.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)