Andi Azwan Minta Dokter Tifa Ajukan RJ, Pengacara: Wujud Jokowi Tak Yakin Kasus Ijazah Disidangkan
Nuryanti March 26, 2026 10:33 AM

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Muhammad Taufik, menegaskan kliennya tidak akan meminta pengajuan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dokter Tifa merupakan salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dan masuk dalam satu klaster yang sama bersama dengan pakar telematika, Roy Suryo, serta ahli digital forensik, Rismon Sianipar.

Sementara, apa yang disampaikan Taufik menanggapi pernyataan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, yang meminta Dokter Tifa mengajukan restorative justice.

Adapun hal itu disampaikan Andi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Pribadinya.

Taufik mengungkapkan adanya desakan terkait pengajuan restorative justice seperti dari Andi Azwan, justru menegaskan bahwa kepolisian gagal dalam membuktikan keaslian dari ijazah Jokowi.

"Terhadap permintaan Andi Azwan supaya Dokter Tifa mengajukan RJ (restorative justice), saya katakan itu tidak mungkin karena dengan getolnya mereka (kubu Jokowi -red) meminta RJ mengindikasikan kami bahwa polisi gagal untuk membuktikan (keaslian ijazah Jokowi -red)," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Kurnia Sentil Dokter Tifa di Tengah Retaknya Barisan: Jangan Ikut Pergi, Bertahan atau Tersisih

Taufik menjelaskan kegagalan yang dimaksud yakni ketika kepolisian tidak bisa meminta dua alat bukti yang diminta oleh kejaksaan agar dilengkapi yakni ijazah fisik Jokowi dan ketersediaan mantan Wali Kota Solo itu untuk hadir dalam persidangan.

Sebagai informasi, Jokowi tidak pernah hadir dalam persidangan yang menyangkut kasus ijazah.

Terbaru, ia tidak hadir dalam sidang citizen lawsuit (CLS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (17/3/2026).

Adapun salah satu agenda sidang yakni untuk melakukan sumpah pemutus yang diajukan penggugat.

Kendati demikian, permintaan itu ditolak hakim karena dianggap tidak relevan.

"Jaksa di (tahap) P19 (pengembalian berkas perkara dari kejaksaan ke kepolisian) itu meminta dua alat bukti, satu adalah ijazah asli (Jokowi) lalu yang kedua kesediaan Pak Jokowi untuk hadir dalam persidangan," kata Taufik.

Di sisi lain, Taufik menduga getolnya kubu Jokowi meminta agar para tersangka mengajukan restorative justice karena memang kehendak dari Jokowi alih-alih permintaan dari Roy Suryo cs.

Hal itu, menurut Taufik, karena Jokowi juga merasa tidak yakin laporannya terhadap Roy Suryo cs akan naik ke persidangan.

"(Restorative justice) Karena memang Pak Jokowi yang menghendaki damai karena tidak yakin perkaranya naik sebab kalau naik, tidak mungkin Pak Jokowi itu berani hadir," tegasnya.

"Kan saya jadi pengacaranya Dokter Tifa, nanti kan saya ngomong, ini mana ini dan perkara ini tidak akan pernah bisa dibuktikan kalau tidak ada ijazah dan ketersediaan pelapor itu untuk hadir saat persidangan," imbuh Taufik.

Baca juga: Andi Azwan Ungkap Jokowi Mau Beri Restorative Justice Tersangka Kasus Ijazah, Kecuali Roy Suryo

Lebih lanjut, Taufik tidak sepakat dengan pernyataan tim pengacara Jokowi yang menyatakan bahwa pengajuan restorative justice dalam kasus ini dilakukan menggunakan Peraturan Polri (Perpol) karena kasus bergulir sebelum KUHAP resmi berlaku.

Adapun KUHAP resmi berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP. 

Sementara kasus ini bergulir sejak 30 April 2025 mengacu pada pelaporan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan, tersangka ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.

Taufik menegaskan tafsir yang dilakukan oleh salah karena dalam masa transisi KUHAP lama ke KUHAP baru, berlaku asas lex favor reo.

"Berlaku asas ini (dalam kasus ijazah Jokowi) yaitu asas lex favor reo yang artinya dalam perubahan peraturan perundang-undangan atau transisi, peraturan yang paling ringan atau menguntungkan bagi terdakwa yang harus diterapkan," katanya.

Dia menyebut ketika tidak mengacu pada asas tersebut, maka pengajuan hingga dikabulkannya restorative justice bermuatan politis.

"Kalau tidak berpedoman itu makin jelas RJ itu bermotif politik dan justru agenda tidak mempermalukan Jokowi," pungkasnya.

Andi Azwan Minta Dokter Tifa Ajukan Restorative Justice

Andi Azwan meminta Dokter Tifa agar mau mengajukan restorative justice terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dia mengatakan hal itu bisa diajukan Dokter Tifa ketika Jokowi membuka kesempatan tersebut.

"Saya berharap selama Restorative Justice ini masih terbuka, dr Tifa ini bisa berpikir ulang untuk itu. Saya yakin bahwasanya dokter Tifa ini berpikir ulang, berkontemplasi," katanya, Rabu (25/3/2026), dikutip dari kanal YouTube pribadinya.

Baca juga: Rismon Disebut Akan Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Bang Bill: Nggak Bisa Dong, Akademik Bermasalah

Andi mengungkapkan pengajuan restorative justice oleh Dokter Tifa tak hanya demi keselamatan dirinya tetapi juga anaknya.

"Karena ini bukan hanya membawa dirinya secara pribadi, masih juga berimplikasi terhadap anak-anaknya juga ya kan, perlu juga dipikirkan itu," ucapnya.

Ia mengungkapkan pihaknya akan mendukung Jokowi jika mengabulkan permohonan restorative justice dari Dokter Tifa.

"Kami sebagai garda terdepan dari relawan Pak Jokowi, apapun keputusannya ketika dr Tifa itu meminta RJ dan diterima oleh Pak Jokowi, ya kita menerima, itu adalah suatu hal yang terbaik yang dipikirkan oleh Pak Jokowi untuk bangsa kita ini," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.