Menunggu Restu Presiden Prabowo, Kebijakan WFH ASN dan Swasta Segera Diumumkan Resmi
Asmadi Pandapotan Siregar March 26, 2026 10:38 AM

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Pemerintah pusat masih mematangkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Keputusan resmi disebut tinggal menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan ke publik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pembahasan lintas kementerian telah rampung dan kini memasuki tahap akhir. 

“Setelah ada arahan Bapak Presiden, baru nanti diumumkan resmi. Sabar, sabar saja,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/3).

Tito menilai skema kerja fleksibel bukan hal baru.

Pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi referensi penting dalam penerapan pola kerja kombinasi WFH dan work from office (WFO).

“Kemendagri itu 25 persen WFO jalan juga. Jadi, bukan sesuatu yang baru, tapi kita punya pengalaman,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. 

Layanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan normal, seperti transportasi, layanan darurat, rumah sakit, hingga kebersihan. 

“Hal-hal yang esensial seperti angkutan, kemudian yang melayani emergency, rumah sakit, kebersihan, harus tetap jalan,” tegasnya.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketidakpastian global akibat konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.

Senada, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penerapan WFH hanya berlaku pada sektor tertentu yang memungkinkan kerja jarak jauh. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai kebijakan menyeluruh.

“Perlu saya luruskan bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut,” ujar Prasetyo. 

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam sidang kabinet untuk mendorong efisiensi kerja.

“Sedang kita godok untuk kita finalkan dan sesegera mungkin akan kita sampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Hingga 27 Maret

Di Kota Pangkalpinang, ASN masih menerapkan skema WFH hingga 27 Maret 2026, menyesuaikan periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal, menjelaskan pembagian kerja dilakukan secara proporsional. 

“Komposisinya kita atur 50:50. Jadi separuh WFH, separuh lagi WFO, dan dilakukan secara bergantian. Ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujar Fahrizal, Rabu (25/3).

Menurutnya, pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mempertimbangkan karakter layanan. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta lebih selektif. 

“OPD harus cermat mengatur. Tidak semua bisa WFH, terutama layanan yang sifatnya langsung. Tapi dengan sistem bergantian, semuanya tetap bisa berjalan,” jelasnya.

Fahrizal menegaskan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. 

ASN tetap wajib menjalankan tugas, termasuk presensi dan pelaporan kinerja harian. 

“Walaupun sedang WFH, pelayanan optimal kepada masyarakat tetap harus dijalankan. Tugas-tugas kedinasan tidak boleh terabaikan,” tegasnya.

Pemkot berharap pola ini menjaga stabilitas layanan selama masa transisi Lebaran, sebelum kembali normal pada 30 Maret.

Tunggu Petunjuk

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Sekretaris Daerah Bangka Barat, M. Soleh, menyatakan kesiapan daerah untuk mengikuti kebijakan tersebut. 

“Kalau memang itu ada petunjuk pusat, kita laksanakan,” katanya.

Ia meyakini pemerintah pusat telah melakukan kajian komprehensif, termasuk dampaknya di daerah. Pedoman teknis diperkirakan akan dituangkan dalam bentuk surat edaran. 

“Biasanya dalam bentuk surat edaran akan detail nanti, disampaikan,” ujarnya. 

Soleh juga menyoroti tantangan kedisiplinan ASN, namun optimistis mekanisme pengawasan akan diatur.

“Pasti dalam kajian dari pemerintah pusat mana saja yang WFH dan tidak WFH itu ada teknis nantinya,” katanya.

Respons serupa datang dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kepala BKPSDM Belitung Timur, Hendri Yani, menegaskan WFH bukan tambahan libur. 

“Intinya sebenarnya WFH itu kan tetap harus ada kinerja, hanya secara fisik saja dia tidak hadir di kantor,” ujarnya. 

Ia menekankan indikator utama adalah output kerja yang terukur, dengan sistem pelaporan yang diperketat. “WFH dianggap ekuivalen dengan libur itu kan tidak sesuai, karena tekanan utamanya tetap pada kinerja,” tambahnya.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, meminta kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan. Ia menekankan pentingnya perhitungan efisiensi anggaran dan dampak terhadap pelayanan publik. 

“Masalah WFH itu semuanya harus dikaji dulu secara matang oleh tim teknis kita, jangan nanti WFH tahu-tahu pegawainya malah tidak kerja di rumah,” ujarnya. (t2/riu/z1/kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.