2 Pria di Kendari Diamankan Polisi Gegara Bawa Senjata Tajam, Terancam Penjara
Desi Triana Aswan March 26, 2026 10:50 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Patroli Sat Samapta mengamankan dua orang pria berinisial SA (27) dan PA (19) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) keris dan badik.

Keduanya diringkus di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan saat polisi sedang melakukan pengamanan di wilayah tersebut.

"Benar, tim gabungan Buser77 dan Sat Samapta telah mengamankan dua pria berinisial SA dan PA. Keduanya terbukti menguasai senjata tajam jenis badik dan keris tanpa dokumen yang sah,” kata Mantan Kasat Reskrim Bengkulu ini pada Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Buser 77 Polresta Kendari Kembali Ringkus Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Kawasan Wua-wua

Ia menambahkan Penangkapan bermula saat kedua pelaku secara terpisah mendatangi lokasi kejadian di Jalan Prof. M. Yamin.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku SA yang merupakan warga Kecamatan Anggalomoare, awalnya berniat menjenguk dan membawakan makanan untuk mantan bosnya. 

Namun, saat tiba di lokasi, kendaraan mantan bosnya tersebut sedang tertahan karena jalanan dipalang.

"Saat SA memarkirkan motornya, anggota yang sedang berjaga melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu bilah badik sepanjang 16,5 cm yang disimpan di dalam tas di dalam jok motornya," tambah Welliwanto.

Tak lama berselang, pelaku kedua yakni PA (19) juga tiba di lokasi dengan tujuan membawakan makanan untuk temannya yang berprofesi sebagai sopir. 

Saat digeledah, polisi menemukan senjata tajam jenis keris (kris) berwarna cokelat kemerahan yang diselipkan di balik baju pinggang sebelah kiri.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Satu bilah Badik milik SA dengan panjang mata 16,5 cm, sarung kayu warna hitam sepanjang 18 cm dan  Satu bilah Keris milik PA dengan panjang mata 13 cm (berkarat), sarung cokelat kemerahan sepanjang 15,5 cm.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.