Pemerintah Cari Formulasi Selamatkan Ribuan PPPK di Daerah yang Terancam PHK Massal
Ricky Jenihansen March 26, 2026 12:36 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah pusat tengah mencari formulasi solusi untuk menyikapi ancaman pemberhentian ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai daerah akibat penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tersebut merupakan imbas dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pemerintah pusat kini berupaya mencari formulasi yang tepat untuk menyikapi persoalan keterbatasan fiskal daerah yang berpotensi berdampak pada nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Langkah itu ditempuh dengan tetap menjaga disiplin fiskal daerah tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT dan juga kegelisahan pemerintah daerah lain dengan kapasitas fiskal yang terbatas.

Menurut Rini, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang pada banyak daerah, termasuk NTT, turut menopang pelaksanaan layanan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran.

”Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/3/2026), dikutip Kompas.id.

Ia menjelaskan, penataan ASN dan kesehatan fiskal daerah harus berjalan beriringan.

UU HKPD memang mengatur belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian paling lama lima tahun.

Namun, menurut Rini, aturan tersebut juga memberikan ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta Menpan dan RB.

Dalam aturan pelaksanaannya, penyesuaian dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027.

Karena itu, pemerintah akan mencermati persoalan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk mencari formulasi yang tetap berada dalam koridor regulasi.

”Arah kebijakan yang dijaga jelas, yaitu memastikan disiplin fiskal tetap terjaga tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.

Rini menambahkan, ke depan perencanaan kebutuhan ASN di daerah perlu semakin diselaraskan dengan kemampuan fiskal setiap daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia terancam diberhentikan akibat penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Setidaknya sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.

Seperti diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.

Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.

Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan (Kompas.id, 8/3/2026).

PPPK PARUH WAKTU - PPPK paruh waktu di Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Jumat (12/12/2025) lalu.
PPPK PARUH WAKTU - PPPK paruh waktu di Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Jumat (12/12/2025) lalu. (HO DPRD Kepahiang)

Sorotan DPR

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai persoalan PPPK merupakan masalah lama yang belum terselesaikan hingga kini dan telah berdampak secara struktural.

Ia mengatakan, persoalan tersebut berawal dari keberadaan tenaga honorer yang tidak kunjung selesai, kemudian dilanjutkan dengan lahirnya skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, para pegawai yang telah lama mengabdi justru kerap berada pada posisi paling rentan ketika terjadi perubahan kebijakan.

”Bapak ibu yang telah mengabdikan dirinya mulai dulu berstatus tenaga honorer hingga sekarang ada yang berstatus PPPK penuh waktu, paruh waktu, atau belum jelas statusnya, selalu menjadi korban,” kata Doli.

Menurut dia, ketika terjadi perubahan struktur keuangan, tekanan ekonomi, atau kebijakan efisiensi, para tenaga honorer maupun PPPK kerap menjadi pihak yang paling mudah terdampak.

Kondisi serupa diyakini tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga berpotensi muncul di daerah lain yang kapasitas fiskalnya belum mandiri dan masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Karena itu, ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Jika tidak segera ditemukan solusinya, situasi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kondisi sosial dan politik di daerah.

”Saya mendukung langkah yang akan diambil Gubernur NTT untuk membahas serius ini dengan pemerintah pusat. Akan lebih baik lagi kalau itu dilakukan bersama-sama kepala daerah yang lain seluruh Indonesia, karena persoalan yang sama terjadi juga di tempat mereka masing-masing,” ujarnya.

Adapun Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena berharap pemerintah pusat dapat segera menemukan jalan keluar atas persoalan tersebut.

”Semoga segera ada solusi,” katanya.

Empat Solusi

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai.

Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran.

Giri menjelaskan, 'bom waktu' ini dipicu kewajiban Pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang.

"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2026).

Tekanan Krisis Global dan Nasib Daerah

Desakan penundaan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas stabilitas fiskal nasional.

Tekanan pada APBN akibat fluktuasi harga energi global dan ketegangan militer di Timur Tengah dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.

Kondisi ini kian mempersempit ruang gerak anggaran Pemda, terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil, namun memiliki beban pegawai yang tinggi.

Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah jauh melampaui ambang batas tersebut, bahkan mencapai angka di atas 40 persen.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan daerah yang paling terdampak adalah yang memiliki APBD terbatas serta daerah yang kerap menambah jumlah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah.

"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," tegas Giri.

Ia memperingatkan memaksakan angka statistik di tengah ketidakpastian ekonomi global hanya akan memicu gelombang PHK yang tidak terkendali.

Empat Solusi Strategis DPR

Menyikapi potensi krisis sosial tersebut, Giri menyodorkan empat opsi solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat:

Penegakan Aturan Saklek: Tetap memaksakan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.

Efisiensi Gaji dan Jam Kerja: Mengurangi gaji dan hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir menghindari pemberhentian total.

Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama): Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk mengundur tenggat waktu aturan belanja pegawai demi menjaga stabilitas.

Sentralisasi Gaji: Mengalihkan wewenang penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak lagi membebani APBD.

Giri sangat menyarankan agar pemerintah mengambil opsi ketiga.

"Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian," pungkas keponakan dari mantan Ketua MPR RI mendiang Taufiq Kiemas itu.

Penataan anggaran daerah sejatinya harus menjadi jalan keluar bagi efisiensi negara, bukan pintu masuk bagi krisis sosial akibat hilangnya penghidupan ribuan tenaga kerja.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.