Ketua MUI Kecam Keras Pelaku Pemerkosaan Kurir Perempuan di Mamuju Tengah
Nurhadi Hasbi March 26, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mamuju Tengah, Kyai Muda (K.M.) Muhammad Anwar Hasan, mengecam keras tindak pemerkosaan yang menimpa seorang kurir perempuan.

Kecaman ini disampaikan menyusul tindakan bejat pelaku yang dilakukan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Di mana, bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum peningkatan ketakwaan dan amal kebaikan, justru dinodai aksi bejat pelaku.

Anwar menyoroti faktor spiritual di balik tindak kejahatan tersebut.

Baca juga: Bejat, Begini Modus Pelaku Rudapaksa Kurir di Mamuju Tengah

Ia menjelaskan, perbuatan tercela berawal dari godaan yang dibiarkan menjadi kebiasaan.

"Awalnya iblis menggoda manusia untuk berbuat dosa. Setelah berhasil, dia berusaha untuk menjadikan dosa itu menjadi kebiasaan," ungkap Kyai Muda ini dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (26/3/2026).

Lebih lanjut, ia mengatakan, ketika sudah berhasil, maka pelakunya tidak akan berhenti berbuat dosa.

"Bahkan di saat iblis dipenjara di bulan suci ataupun di tempat suci sekalipun," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi cerminan perlunya penguatan dakwah dan pencerahan kepada masyarakat.

Ia menilai, kurangnya sentuhan dakwah bisa menjadi faktor yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam perbuatan tercela.

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, terutama sentuhan dakwah dari para mubalig. Karena terkadang mereka terjerumus dalam perbuatan tercela karena kurangnya sentuhan dakwah," imbuhnya.

Penegakan Hukum dan Kronologi Kasus

Terkait dengan penanganan hukum, ia menegaskan, MUI Mamuju Tengah mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Ia menilai ada dua aspek yang dilukai oleh tindakan tersebut, yakni kehormatan perempuan serta kesucian bulan Ramadan.

"Tentunya MUI sangat mengecam perbuatan tersebut serta mendorong penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Karena di samping mencederai kehormatan wanita yang lemah dalam keadaan mencari nafkah, juga mencoreng kesucian bulan Ramadan yang sangat dimuliakan umat Islam sebagai bulan kebaikan," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman yang menimpa seorang kurir perempuan.

Hengky menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan alasan untuk menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu.

Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk duduk di atas karpet yang sebelumnya telah disiapkan.

Dalam kondisi terancam, korban dipaksa membuka pakaian dan pelaku melakukan tindakan bejat berupa pemerkosaan.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Korban selanjutnya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polres Mamuju Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Mamuju Tengah turut dibackup oleh Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Polresta Mamuju.

Hasilnya, anggota gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial DL di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat pelaku tengah menumpangi mobil angkutan umum.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Desember 2025, dan pelaku merupakan seorang residivis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (1) subs Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu masing-masing maksimal 12 tahun penjara, 9 tahun penjara, serta khusus dalam Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.