TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ribuan pegawai di lingkungan Kementrian Sosial mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti lebaran 2026 pada Rabu (25/3/2026) kemarin.
Dari total pegawai di Kemensos sebanyak 46.090 orang, sebanyak 2.780 orang di antaranya tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Kemudian sebanyak 33.683 pegawai bekerja dengan skema work from office (WFO) dan 5.071 pegawai menjalankan work from anywhere (WFA).
Para pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan ini terancam akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen per hari.
Mereka juga diwajibkan untuk mengikuti apel pembinaan yang digelar secara nasional pada Kamis (26/3/2026) hari ini.
Dikutip dari Kompas.com, pegawai yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan ini tidak melakukan absensi saat masuk dan pulang kerja.
Mereka terancam dipotong tukinnya sebesar 3 persen per hari.
“Jadi, ada pemotongan 3 persen per hari tunjangan kinerjanya bagi pegawai yang tidak melakukan absensi pada saat masuk maupun pulang kerja,” kata Gus Ipul, saat ditemui, pada Rabu (25/3/2026) dikutip dari Kompas.com.
Pemotongan tukin ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemensos.
Selain sanksi pemotongan tukin, Kemensos juga akan melakukan pembinaan kepada pegawai yang melanggar disiplin.
Gus Ipul mengungkapkan, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan ini wajib mengikuti apel pembinaan secara daring atau luring.
Bagi pegawai yang berada di wilayah Jakarta, diwajibkan untuk mengikuti apel peminaan di Kantor Kemensos di Jalan Salemba Raya.
Sementara, pegawai di daerah dapat mengikuti apel secara daring dari wilayah masing-masing.
“Sebanyak 2.780 orang yang sudah tercatat nama dan NIK-nya wajib mengikuti apel dalam rangka pembinaan bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan,” ujar dia.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan.
Gus Ipul menegaskan langkah ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar lebih disiplin, mengingat Kemensos memiliki sistem pengawasan berbasis aplikasi untuk memantau kehadiran pegawai.
Baca juga: Tragedi Syawalan di Gedongkiwo, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Selokan Tanjung Kiri Kota Yogya
Tukin atau Tunjangan Kinerja adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan capaian kinerja masing-masing individu maupun instansi.
Sederhananya, kalau gaji pokok itu "jatah tetap" berdasarkan golongan, tukin adalah "bonus" yang besarnya tergantung seberapa rajin dan produktifnya seorang ASN.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai Tukin:
1. Dasar Pemberian
Tukin tidak diberikan begitu saja, melainkan diukur berdasarkan tiga hal utama:
2. Perbedaan Nilai
Besaran tukin setiap ASN berbeda-beda karena:
3. Fungsi Tukin
Pemerintah memberikan tukin sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan tujuan: