BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Imam Wahyudi, memastikan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) IPR akan segera rampung dalam waktu dekat. Proses pembahasan ditargetkan terus berlanjut hingga April 2026.
Imam menyampaikan, pihaknya masih memiliki jadwal pembahasan lanjutan untuk mematangkan substansi Perda. Bahkan, Pansus berencana menyambangi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga Kementerian Perdagangan guna mempertajam pasal-pasal yang akan dimuat.
“Kita masih ada waktu untuk jadwal pembahasan, untuk Pansus kita garap mungkin di bulan April,” ujar Imam Wahyudi, Kamis (26/3/2026).
Dalam pembahasan Perda IPR, pihaknya juga menerima seluruh masukan dan saran dari seluruh komponen.
Imam Wahyudi mengatakan salah satu poin di Perda IPR yakni mempertegas terkait dengan pembinaan dan pengawasan, yang tak hanya dilakukan Pemerintah Pusat namun juga Pemerintah Daerah.
"Jadi harus sama-sama mengisi, agar lingkungan kita tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai kerusakan yang sudah akut itu, kemudian ditambah untuk di masa-masa mendatang karena kasihan dengan anak cucu kita," ucapnya.
Selain itu di dalam Perda IPR, memuat tanggung jawab terhadap jaminan reklamasi dan pasca tambang yang akan kembali dipertegas.
"Jadi kalau belum ada jaminannya IPR, maka belum bisa atau tidak dikeluarkan izinnya. Penataan lingkungan juga kita sangat konsen, termasuk kepastian hukum bagi kawan-kawan yang ingin menambang yang selama ini mungkin belum jelas zonanya, belum jelas titiknya, belum jelas lokasinya," jelasnya.
Sementara itu pihaknya juga menekankan terkait dengan sanksi yang juga telah dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Imam Wahyudi mengungkapkan untuk sanksi yang dimuat di Perda IPR, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
"Kalau sanksi administratif bukan hanya peringatan, tapi bisa dicabut izinnya jadi tidak boleh nambang lagi. Kalau sanksi pidana kalau misalkan terindikasi, maka dia harus kena dendanya bukannya Rp 20 juta seperti usulan tetapi dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup pun minimal Rp 1 miliar," jelasnya.
"Panduannya sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup, saran dan masukannya seperti itu. Termasuk pidana, mungkin tidak cukup hitungan bulan atau satu tahun. Pidananya juga berat karena menyangkut sekali lagi kerusakan lingkungan, serta menyangkut masa depan anak cucu kita," tambahnya.
Sementara itu pihaknya pun berharap ketika Perda IPR telah disahkan, seluruh pihak dapat menegakkan aturan sesuai dengan pasal-pasal yang telah dimuat.
"Tugas pembagian pembinaan dan pengawasan daripada Pemerintah Pusat dan Daerah, jangan kita kemudian berpangku ini seolah menjadi urusan pusat. Inilah kesempatan kita, untuk sama-sama menata lingkungan kita," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)