TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Abdul Wahid meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Permintaan tersebut diajukan dengan melampirkan riwayat medis Abdul Wahid.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Terdakwa Abdul Wahid, Kemal Shabab menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) pada sidang yang pembacaan dakwan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) siang
Menurut Kemal, permintaan penanguhan penahanan dengan dasar Hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami bermohon penangguhan penahanan untuk terdakwa Abdul Wahid dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah atas dasar kesehatan. Nanti akan kami lampirkan rekam medis terdakwa," ungkap Kemal..
Atas permintaan tersebut, JPU dari KPK mengatakan tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut
"Kami memahaminya. Namun sepenuhnya penahanan sampai ke majelis hakim. Kami memberikan saran dan pendapat. Kami keberatan jika dilakukan penanggguhan penahanan tersebut, "ungkap JPU
Salah satu alasan JPU adalah tidak pernah menerima soal keluhan penyakit Abdul Wahid dari mulai penyidikan empat bulan lalu hingga kini.
" Selamat penyidikan empat bulan kami belum pernah menerima soal keluhan terdakwa. Dan Alhamdulillah sampai sekarang masih dalam kondisi sehat. Jika dalam perjalanan memang ada kelurahan kami tentu mempertimbangkan hak terdakwa, " ungkap JPU..
Baca juga: Sidang Perdana Abdul Wahid, Pengunjung Membludak di PN Pekanbaru
Baca juga: Sidang Perdana Abdul Wahid: Pengunjung Tertahan di Luar, Sidang Digelar Lebih Cepat dari Jadwal
Sidang pembacaan dakwan tersangka Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani Nursalam selesai pukul 11.00 WIB.
Sidang Delta Tamtama SH MH (Wakil Ketua PN Pekanbaru), serta dua hakim Anggota Aziz Muslim SH dan Dr Edy Darma Putra SH MH.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)