Usai Periksa Eks Menang Yaqut, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji
Firmauli Sihaloho March 26, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 hingga kini masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK menyasar peran sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Budi mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik masih mendalami peranan pihak lain yang signifikan dalam konstruksi perkara.

“Apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi perkara terkait dengan kuota haji ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama tiga jam pada Rabu (25/3/2026).

Usai diperiksa, Yaqut irit bicara.

“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Abdul Wahid Lawan Narasi KPK: Kritik Diksi OTT, Singgung Sosok Preman Sebenarnya

Baca juga: AHY Dituding Sebagai Sosok Koordinator Kasus Ijazah Jokowi, Demokrat Soroti Akun Dibikin Channel

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.