Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE- Pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan parang terhadap tiga orang warga yang sedang berkumpul di dalam rumah di Dusun Habihogor, Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (25/03/2026) malam pernah melakukan tindak pidana.
Namun kasus dugaan tindak pidana tersebut tidak diproses karena diurusi secara kekeluargaan dengan para korban.
Menurut informasi dari PJ Desa Watukobu, Jedison Joseph mengatakan, pelaku berinisial S sebelumnya tersandung salah satu kasus dan sempat ditahan polisi namun keluarga pelaku mengeluarkan pelaku dari tahanan karena dinilai tidak terbukti.
"Anak ini sebelumnya pernah di sel juga, tapi sudah lama, keluarga pelaku mengeluarkan anak ini, katanya tidak ada bukti, " ujarnya Kamis Siang kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere.
Baca juga: Warga Bakar Rumah Pelaku Pembacokan 3 Kakak Beradik di Watukobu Sikka
Kata dia, Hingga kini, keluarga korban mendesak keluarga pelaku untuk menanggung biaya pengobatan terhadap korban, pasalnya biaya operasi korban yang merupakan kaka beradik itu sebesar Rp. 20 juta.
"Tadi malam informasi dari rumah sakit itu, Untuk biayanya itu sekitar RP. 20 juta, memang mereka punya BPJS tetapi kasus ini tidak ditanggung, " Jelasnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan berat ini menyebabkan ketiga korban yakni YK (38), MM (46) dan JNR (29) mengalami luka berat yang dilakukan oleh S yang merupakan tetangga korban.
Usai melancarkan aksinya, S melarikan diri.Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit Kewapante. Hingga kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sikka untuk penyidikan lebih lanjut.(awk)