- Sidang Perdana Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Sidang pertama itu beragenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Abdul Wahid hadir dengan dua terdakwa lainnya yakni M Setiawan yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Riau dan Dani M Nursalam tenaga ahli Gubernur Riau duduk hadir pada persidangan yang berlangsung pukul 09.30 WIB tersebut
Sidang dipimpin Delta Tamtama SH MH (Wakil Ketua PN Pekanbaru), serta dua hakim Anggota Aziz Muslim SH dan Dr Edy Darma Putra SH MH. (*)