Pengamat Sebut Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan Tindak Perusahaan Tak Bayar THR
Reny Fitriani March 26, 2026 06:19 PM

TribunLampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menekankan bahwa pemerintah harus menjadi garda terdepan dalam menindak perusahaan yang tidak taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Menurut dosen Ilmu Pemerintahan ini, fenomena pengabaian pembayaran THR tidak hanya terjadi di Lampung, tetapi juga dilaporkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Sigit menilai, pengabaian THR merupakan bentuk kenakalan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar hak karyawan dengan berbagai alasan, seperti kondisi keuangan yang belum mencukupi.

"Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan pemerintah. Terkadang, keterlambatan pembayaran juga disebabkan proses administrasi perusahaan yang tidak benar atau tidak lengkap," ujarnya, Kamis (26/6/2026).

Lebih lanjut, Sigit menegaskan, pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan gubernur daerah, harus menindaklanjuti laporan keterlambatan pembayaran THR.

Baca Juga 13 Laporan THR Belum Dibayar, Disnaker Pastikan Status Hubungan Pekerja

"Perlu ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang nakal, baik berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Menurut Sigit, langkah tersebut penting sebagai bentuk pelajaran bagi perusahaan lain agar patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan, terutama dalam hal kewajiban membayar THR.

"Pembayaran THR bukan sekadar hak karyawan, tetapi juga bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku," tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.