TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Pasca lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Tarakan Kalimantan Utara masih bermunculan.
Sejumlah pekerja di Tarakan mengadukan besaran THR yang dinilai tidak sesuai, hingga berujung pada proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto, mengungkapkan aduan THR tersebut masuk melalui sistem pelaporan pusat. Untuk jumlahnya belum dirinci secara pasti.
“Ada laporannya, tapi sebagian langsung ditangani staf. Datanya belum saya cek secara detail, karena ada juga yang masuk ke sistem pusat,” ujarnya.
Baca juga: Disnakertrans Tana Tidung Buka Posko Pengaduan THR, Pemberi Kerja Diingatkan Penuhi Kewajiban
Agus Sutanto menjelaskan, persoalan yang paling sering dilaporkan berkaitan dengan selisih nominal THR yang diterima pekerja. Umumnya terjadi karena perbedaan pemahaman antara pekerja dan perusahaan dalam menghitung besaran hak yang seharusnya diterima.
“Biasanya terjadi selisih perhitungan. Ini banyak dialami pekerja dengan status PKWT atau kontrak, terutama yang masa kerjanya diperpanjang,” jelasnya.
Ia mencontohkan, ada pekerja yang hanya menerima THR berdasarkan masa kerja dua bulan, padahal secara akumulasi telah bekerja hingga enam bulan.
“Seharusnya dihitung proporsional. Misalnya kerja dua bulan, berarti dua bulan per dua belas (setahun) dikali upah. Kalau enam bulan ya enam per dua belas. Nah ini yang sering terjadi perbedaan penafsiran,” katanya.
Agus Sutanto menegaskan, baik pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT), tetap berhak menerima THR selama telah bekerja minimal satu bulan.
Baca juga: Disnakertrans Bulungan Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Bisa Lapor Jika tak Dibayar
“Semua pekerja berhak, minimal satu bulan kerja. Hanya saja besarannya memang proporsional sesuai masa kerja,” tegasnya.
Dalam menyikapi aduan tersebut, Disnaker Tarakan mengedepankan penyelesaian melalui mediasi. Pihaknya memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan guna mencari titik temu.
“Biasanya kita fasilitasi dulu. Rata-rata selesai di mediasi karena setelah dijelaskan, pengusaha memahami aturan dan bersedia menyesuaikan pembayaran,” ungkap Agus.
Ia menyebut, sebagian besar kasus berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
“Awalnya hanya perbedaan penafsiran. Setelah kita jelaskan regulasinya, akhirnya ada kesepakatan dan selesai,” tambahnya.
Agus Sutanto juga menyinggung adanya kejadian dari pekerja yang tergabung dalam koperasi. Menurutnya, skema THR untuk anggota koperasi berbeda dengan pekerja perusahaan pada umumnya.
“Kalau anggota koperasi, itu tidak mengacu ke undang-undang ketenagakerjaan, tapi ke undang-undang koperasi. Jadi bukan THR seperti karyawan, melainkan berdasarkan hasil usaha atau keputusan rapat anggota,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan sebagian besar persoalan THR yang muncul menjelang dan sesaat setelah Lebaran telah tertangani.
“Kalau yang kemarin dilaporkan, rata-rata sudah selesai melalui mediasi,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah