TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta angkat bicara soal narasi truk sampah kecil yang disebut membuang sampah ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Narasi tersebut viral setelah sebelumnya beredar foto yang beredar di media sosial memperlihatkan truk operasional DLH berhenti di dekat sungai dengan posisi bak terangkat.
Posisi bak yang terangkat tersebut memunculkan dugaan adanya pembuangan sampah langsung ke badan air.
Namun faktanya ternyata berbeda. Truk tersebut jutsru sedang menampung sampah yang dikumpulkan dari sungai alih-alih membuang sampah.
Foto tersebut diunggah akun Threads @murwidianti dan diambil dari dalam mobil yang melintas di lokasi.
Dalam gambar terlihat truk tipper kecil berkabin putih dan bak merah dengan tulisan identitas “UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta T.A. 2017”.
Posisi bak yang terangkat serta adanya tumpukan sampah di lereng dekat sungai membuat pengunggah mempertanyakan apakah pembuangan sampah ke sungai merupakan prosedur kerja DLH.
Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, menegaskan aktivitas tersebut bukan pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan.
Ia menjelaskan lokasi dalam foto merupakan titik emplacement atau penampungan sementara resmi milik UPSBA di kawasan Blok Khusus TPU Tanah Kusir.
“Tidak ada pembuangan sampah ke badan air. Aktivitas itu merupakan proses penampungan sementara resmi sampah dari badan air,” kata Dadang, Kamis (26/3/2026) dikutip dari kompas.com
Menurut DLH, titik tersebut digunakan sebagai lokasi transit sampah hasil pembersihan sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan serta Kebayoran Lama.
Sampah diangkut menggunakan truk tipper kecil menuju emplacement Perintis untuk pemilahan lanjutan. Setelah itu, sampah residu dibawa menggunakan truk besar ke TPST Bantargebang untuk proses pengolahan.
Dadang menjelaskan sudut pengambilan foto kemungkinan menimbulkan persepsi keliru seolah sampah dibuang ke sungai.
Ia memastikan seluruh aktivitas dilakukan di area resmi yang telah dilengkapi penyekatan kubus apung HDPE serta diawasi sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga tidak ada sampah yang masuk ke badan air.