Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara atau di-suspend terus memperbaiki pelayanan dan berkomitmen meningkatkan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Komitmen tersebut dibuktikan dengan hasil laporan sementara yang mencatat sebanyak 1.528 SPPG di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3). Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, Kamis mengatakan, jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.

"Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar Sertifikat Layak Higiene dan Sanitasi (SLHS)," ujar Nanik.

Ia mengemukakan, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

Nanik menjelaskan, langkah penghentian sementara itu memang dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS. Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.

"Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar," katanya.

BGN menegaskan, kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

BGN juga melaporkan rincian penghentian operasional SPPG yang dibagi menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol. Penutupan karena kejadian menonjol terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat di Wilayah I (Sumatera) sebanyak 17 SPPG; wilayah II (Jawa) sebanyak 27 SPPG; wilayah III (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua) sebanyak 28 SPPG.

Kemudian, penutupan karena non-kejadian menonjol misalnya pembangunan dapur tidak sesuai petunjuk teknis di wilayah I sebanyak 198 SPPG; wilayah II sebanyak 464 SPPG; dan wilayah III, 30 SPPG.

Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat pada wilayah I sebanyak 215 SPPG; wilayah II, 491 SPPG; dan wilayah III sebanyak 58 SPPG.