Teknisi PLN Luwuk Ditangkap Polisi, Curi Kabel di 6 Gardu
Regina Goldie March 26, 2026 04:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Terduga pencuri kabel milik PT PLN (Persero) ditangkap polisi di Kabupaten BanggaI, Sulawesi Tengah. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai menangap pria berinisial AR (29) setelah beraksi di enam lokasi di wilayah Luwuk, Banggai. 

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mewakili Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan membenarkan penangkapan AR, Kamis (26/3/2026).

AKP Arifin mengungkapkan, AR bekerja di bagian teknisi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk. 

Menurutnya, terduga pelaku memiliki pengetahuan teknis sekaligus mudah mengakses sarana operasional PLN.

“Kasus terungkap 16 Maret 2026 saat tim inspeksi PLN UP3 Luwuk Banggai mengecek gardu di beberapa tempat dan menemukan kabel optik telah hilang,” terang AKP Arifin. 

Baca juga: Rapat Pansus DPRD Sigi: Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Dibahas

AR (29) merupakan warga asal Jl Siombo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una. 

AR ditangkap saat berada di Kantor PLN UP3 Luwuk di Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita .

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil kabel optik.

AR melancarkan aksinya siang hari di enam gardu berbeda dan menjualnya.

Polisi juga mengamankan 13 Kilogram tembaga kabel optik dengan kerugian materil sekitar Rp100 Juta. 

• Demo Protes Hama Lalat dari Kandang Ayam, Warga Batui Banggai Tuntut Tiga Poin

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” terang Kasat Reskrim. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.