Pengendara Tewas Kecelakaan Saat Dikejar Polisi, Kapolres Pacitan Minta Maaf
Ardhi Sanjaya March 26, 2026 06:03 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pemuda asal Brebes, Jawa Tengah, berinisial DT (21).

Korban meninggal dunia setelah menabrak tiang dan pagar tembok saat berupaya menghindari pengejaran anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan di Desa Arjowinangun, Rabu (25/3/2026).

Komitmen Transparansi dan Pemeriksaan Internal Kapolres Pacitan menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan personel yang terlibat, yakni Aipda RD.

Saat ini, oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi dan prosedur pengejaran.

"Atas nama pimpinan Polres Pacitan dan atas nama pribadi, saya memohon maaf kepada masyarakat Pacitan. Terutama kami mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban dan keluarga korban atas kejadian lakalantas ini," ujar Ayub dalam keterangan resminya yang dikutip dari siaran langsung Instagram @polres_pacitan, Kamis (26/3/2026).

Ayub memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan.

Bahkan, pihak Polres Pacitan telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami berkomitmen mengevaluasi secara menyeluruh, objektif, sesuai prosedur, dan berkoordinasi dengan Polda Jatim secara transparan. Jika ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), akan kami proses sesuai ketentuan," tegas Kapolres Pacitan.

Peristiwa tragis ini bermula saat Aipda RD yang tengah bertugas melihat adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh DT di kawasan Pacitan sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas berupaya memberikan teguran, namun korban diduga tidak mengindahkan dan justru memacu sepeda motornya ke arah permukiman padat penduduk.

Pengejaran pun terjadi hingga memasuki gang sempit di Desa Arjowinangun.

Di sebuah pertigaan, korban DT diduga kehilangan kendali atas kendaraannya saat bermanuver dalam kecepatan tinggi.

"Petugas kemudian melakukan upaya penghentian dengan mengejar korban. Namun naas, sesampainya di lokasi kejadian, DT tidak bisa menguasai laju sepeda motor hingga menabrak tiang," jelas Ayub.

Benturan keras pada bagian kepala menyebabkan pemuda berusia 21 tahun tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian. Rekaman video sesaat setelah kecelakaan tunggal ini pun sempat viral di media sosial.

Meskipun upaya pengejaran dilakukan dengan alasan penegakan aturan lalu lintas dan pencegahan kecelakaan bagi pengendara lain, Kapolres Pacitan tetap akan mendalami apakah tindakan anggotanya sudah sesuai dengan koridor hukum, terutama saat melakukan pengejaran di area pemukiman.

 "Upaya yang petugas lakukan sebenarnya untuk melakukan peneguran kepada pelanggar. Upaya ini juga untuk mencegah laka lantas baik bagi diri sendiri maupun pengendara lain," tambahnya.

Saat ini, Polres Pacitan juga telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban di Kecamatan Wanasari, Brebes.

Polisi memastikan akan membantu proses klaim asuransi Jasa Raharja dan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Di akhir keterangannya, AKBP Ayub mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Mari menjaga dan mematuhi segala aturan lalu lintas, baik itu menggunakan helm atau tidak berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga dapat menyebabkan terjadinya laka lantas," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.