Nasib 4.000 PPPK Prabumulih Terancam Dirumahkan, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Jadi Pemicunya
Yandi Triansyah March 26, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Kekhawatiran mendalam kini menyelimuti nasib lebih dari 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 2027 mendatang. 

Hal ini dipicu oleh aturan ketat yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan ini dipaksakan tanpa adanya mekanisme teknis yang fleksibel, Pemerintah Kota Prabumulih diprediksi akan kesulitan membayarkan gaji ribuan tenaga PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Prabumulih, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa kondisi sulit ini tidak hanya dialami Prabumulih, melainkan hampir 80 persen pemerintah daerah di Indonesia. 

Saat ini, pihak daerah masih dalam posisi menunggu kejelasan regulasi teknis dari pemerintah pusat untuk menghindari potensi pengurangan tenaga kerja besar-besaran akibat penyesuaian porsi anggaran tersebut.

Lebih lanjut Wawan mengaku, dominasi belanja pegawai dalam struktur APBD menjadi tantangan utama bagi daerah, terlebih terjadi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal menjadi sempit.

"Pengurangan dana transfer otomatis memengaruhi komposisi anggaran daerah, daerah semua mengalami kondisi sulit dan masih menunggu teknis dari aturan," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.