TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Momen suci ibadah salat tarawih pada bulan Ramadan kemarin rupanya dimanfaatkan oleh seorang oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatan di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong melompong ditinggal penghuninya beribadah ke masjid, seorang maling nekat menyelinap masuk dan menggasak empat unit telepon genggam. Akibat insiden pembobolan ini, korban ditaksir menderita kerugian materiil hingga Rp10 juta.
Beruntung, pelarian pelaku akhirnya terhenti. Sinergi antara jajaran Unit Reskrim Polsek Ajibarang dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas sukses membongkar kasus tersebut dan meringkus tersangka utama berinisial MY (33), seorang pria yang tercatat sebagai warga Cirebon.
Baca juga: Polisi Bekuk Maling Motor Spesialis Kos di Purwokerto Utara
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, membeberkan bahwa aksi pencurian ini menyasar kediaman seorang warga berinisial NH (31) di Desa Pancasan, Kecamatan Ajibarang. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (26/2/2026) silam sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat kejadian berlangsung, rumah korban memang dalam keadaan sepi karena seluruh anggota keluarga tengah menunaikan ibadah salat tarawih. Kecurigaan pertama kali muncul ketika ayah korban yang pulang lebih awal mendapati suasana rumah yang tak wajar.
"Awalnya ayah korban pulang ke rumah, kemudian membuka pintu. Lampu yang sebelumnya menyala saat ditinggal salat tarawih sudah dalam kondisi mati," jelas Kapolresta dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/3/2026).
Tak berselang lama, seorang pelanggan datang dengan maksud ingin mengisi voucher Wi-Fi. Sang ayah pun bergegas menuju laci di ruang tengah tempat biasanya menyimpan telepon genggam. Nahas, saat laci ditarik, empat unit ponsel berbagai merek yang tersimpan di dalamnya telah raib tanpa jejak.
Mendapat laporan kehilangan dengan nominal kerugian mencapai Rp10 juta tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Titik terang akhirnya muncul setelah petugas mengendus adanya transaksi jual beli ponsel bekas yang ciri-cirinya sangat identik dengan barang milik korban.
"Setelah dilakukan pengecekan nomor IMEI, diketahui nomor IMEI tersebut sama dengan milik korban yang hilang," kata Kapolresta.
Petugas lantas melakukan pencocokan silang antara deretan nomor IMEI ponsel yang dijual dengan nomor yang tertera pada kardus (dus box) kemasan asli yang dipegang oleh korban. Hasilnya sangat presisi, sehingga menjadi barang bukti yang tak terbantahkan untuk menyeret pelaku ke balik jeruji besi.
Ditemui secara terpisah, korban NH mengaku sangat bersyukur dan lega mendengar kabar penangkapan pelaku. Ia melayangkan apresiasi setinggi-tingginya atas kesigapan aparat penegak hukum dalam menangani laporannya.
"Saya sangat berterima kasih kepada polisi, terutama Polsek Ajibarang Polresta Banyumas yang cepat merespons laporan saya. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada," ujar NH.
Berkaca dari insiden ini, Kapolresta Banyumas kembali mengimbau masyarakat luas untuk senantiasa melipatgandakan kewaspadaan, terutama bila harus meninggalkan rumah dalam keadaan tak berpenghuni, meski hanya sesaat.
"Pastikan rumah dalam kondisi aman, gunakan kunci pengaman ganda jika diperlukan. Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan," tegasnya.
Polisi juga masih mendalami rekam jejak pelaku untuk mencari tahu kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan MY dalam kasus serupa di wilayah lain. (jti)