Kuasa Hukum Reno Rehatta Soroti Pemkot Ambon Abaikan Amar Putusan PTUN
Ode Alfin Risanto March 26, 2026 04:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Reno Rehatta, menilai Pemerintah Kota Ambon belum menjalankan putusan pengadilan secara utuh, khususnya terkait kewajiban memfasilitasi pemungutan suara antara dua kandidat.

Kuasa hukum Reno, Margareth Oktavia Kakisina, menegaskan bahwa sengketa ini sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Dalam putusan tersebut, status Raja sebelumnya, Herve Rehatta, telah diturunkan oleh Pemerintah Kota Ambon.

Baca juga: Polemik Raja Negeri Soya, Pemkot Ambon Gandeng Ahli Unpatti, Kabag Hukum Dipertanyakan Kualitasnya

Baca juga: Seminggu Pasca Dipolisikan, Vita Rehatta dan Julia Soplanit Belum Diperiksa Penyidik

Namun, menurutnya, masih ada amar putusan yang belum dilaksanakan, yakni kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pemungutan suara di internal mata rumah parentah.

“Inilah yang menghambat proses pemilihan raja sehingga tidak terealisasi. Pemerintah Kota Ambon menganggap sudah menjalankan putusan, padahal belum sepenuhnya,” tegas Kakisina kepada awak media di Ambon, Kamis (26/3/2026).

Pemkot Dinilai Lemah Jalankan Putusan

Kakisina menyayangkan sikap Pemkot Ambon yang dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. 

Ia menyoroti langkah Sekretaris Kota, Roby Sapulette yang justru berencana meminta pendapat ahli hukum dari Universitas Pattimura untuk menerjemahkan putusan.

Menurutnya, langkah tersebut tidak diperlukan karena isi putusan sudah jelas, termasuk penegasan bahwa Reno Rehatta merupakan bagian sah dari mata rumah parentah dan berhak mengikuti pemilihan.

“Tidak perlu lagi ada tafsir tambahan. Putusan sudah terang, Pemerintah Kota wajib memfasilitasi pemungutan suara, bukan mencari alibi,” ujarnya.

Ia juga menilai alasan Pemkot yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri sebagai penghambat tidak tepat, karena hal tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan PTUN.

Proses Pemilihan Sudah Berjalan Tanpa Fasilitasi

Lebih lanjut, Kakisina mengungkapkan bahwa proses pemilihan di internal mata rumah parentah telah berjalan, meski tanpa fasilitasi dari pemerintah.

Dua kubu, baik dari pihak Reno maupun kubu Herve, disebut sama-sama menjalankan proses masing-masing. 

Bahkan, pihak Reno telah menggelar rapat resmi yang dihadiri anak-anak mata rumah, meski kubu lawan memilih tidak hadir.

Dalam proses tersebut, Reno Rehatta disebut keluar sebagai pemenang melalui mekanisme voting.

“Pemilihan sudah dilakukan sesuai mekanisme, dan klien kami menang. Selanjutnya akan diusulkan ke Saniri, lalu ke camat hingga pelantikan,” jelasnya.

Kritik Terhadap Kabag Hukum dan Sekkot

Kakisina juga menyoroti peran bagian hukum Pemkot Ambon yang dinilai tidak maksimal. 

Menurutnya, Kabag Hukum Lexi Manuputty seharusnya memahami secara utuh isi putusan, mengingat terlibat langsung dalam proses persidangan.

Ia bahkan menyebut lemahnya pemahaman terhadap amar putusan sebagai salah satu penyebab utama lambannya penyelesaian konflik.

Selain itu, wacana penggunaan sumpah adat turut dikritik. Kakisina menilai hal tersebut tidak relevan karena berada di luar konteks putusan pengadilan.

“Kalau kembali ke sumpah adat, itu sama saja mengabaikan putusan pengadilan. Padahal semuanya sudah diatur secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Donald Lelapary, menambahkan bahwa tiga poin amar putusan telah dijalankan oleh Pemkot Ambon, termasuk pembatalan SK Raja dan penunjukan caretaker.

Namun, amar keempat yang mewajibkan fasilitasi pemungutan suara justru belum dilaksanakan.

“Eksekusi sudah berjalan untuk poin satu sampai tiga. Tapi poin keempat ini yang justru dibiarkan berlarut-larut hanya karena alasan putusan PN,” ujarnya.

Ia menilai permintaan pendapat ahli hukum sebagai langkah berlebihan, karena inti putusan hanya meminta pemerintah menjadi fasilitator antara dua pihak yang bersengketa.

Merasa proses terhambat, pihak Reno Rehatta mengaku telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan menyurati PTUN guna meminta penegasan atas isi putusan.

Langkah ini diambil karena Pemkot Ambon sebagai pihak tergugat dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai pelaksana eksekusi.

“Putusan sudah ada, tinggal dilaksanakan. Tidak perlu ditafsirkan berulang-ulang,” tutup Lelapary.

Polemik ini pun menempatkan Pemerintah Kota Ambon dalam sorotan, terutama terkait komitmen menjalankan putusan pengadilan secara menyeluruh demi mengakhiri konflik berkepanjangan dalam penentuan Raja Negeri Soya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.