WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Persaudaraan Umat Islam (PUI) menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta selatan pada Kamis (26/3/2026), dengan membawa tuntutan serius agar kepolisian mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam Tragedi Kanjuruhan (2022) dan peristiwa KM 50 (2020).
Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, dalam orasinya menegaskan kedua kasus tersebut tidak boleh lagi dipandang sebagai peristiwa yang selesai secara formal, karena masih menyisakan persoalan mendasar terkait akuntabilitas dan keadilan.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk meminta satu hal yang sangat jelas, buka semuanya secara terang, termasuk dugaan pelanggaran protap dan siapa yang bertanggung jawab dalam rantai komando,” tegas Sjahrir.
PUI secara resmi juga menyampaikan permohonan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dua peristiwa tersebut.
"Kami sudah kirim surat resmi ke Irwasum dan Kadivpropam Polri untuk lakukan audit adanya pelanggaran prosedur dari 2 kasus Kanjuruhan dan KM 50, bagaimana rantai komandonya dan aktor yang beri perintah yang buat ratusan nyawa melayang", tegasnya.
Menurut Sjahrir, dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang, proses hukum yang berjalan sejauh ini dinilai belum menyentuh akar persoalan, khususnya terkait pengambilan keputusan strategis di lapangan.
“Penggunaan gas air mata di stadion bukan keputusan individu semata. Itu bagian dari sistem komando. Pertanyaannya, siapa yang memerintahkan dan siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Baca juga: Volume Penumpang Whoosh Meningkat, Tembus 224.000 Selama Lebaran
Ia menilai, vonis terhadap sejumlah terdakwa cenderung ringan dan lebih banyak menyasar pelaku di lapangan, tanpa mengungkap secara jelas tanggung jawab struktural di level pimpinan.
Sementara dalam kasus KM 50, Sjahrir menyoroti putusan bebas terhadap dua anggota Polri dengan alasan pembelaan terpaksa (noodweer), yang menurutnya belum menjawab berbagai pertanyaan krusial.
“Publik masih bertanya tentang alur kejadian, penggunaan kekuatan mematikan, dan siapa yang mengambil keputusan. Kalau ini tidak dibuka, maka akan selalu ada ruang gelap,” katanya.
PUI menilai kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara penegakan hukum formal dengan keadilan substantif, terutama dalam aspek tanggung jawab komando (command responsibility).
Karena itu, PUI mendesak agar Irwasum dan Kadiv Propam Polri tidak hanya memeriksa aspek teknis di lapangan, tetapi juga menelusuri secara serius peran pejabat struktural dalam kedua peristiwa tersebut.
“Jangan berhenti di bawah. Kalau mau serius, periksa sampai ke atas. Karena dalam sistem kepolisian, setiap tindakan pasti ada garis komandonya,” tegas Sjahrir.
Dalam tuntutannya, PUI meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan protap dan SOP, penelusuran rantai komando, hingga pemeriksaan etik dan disiplin yang mencakup unsur pimpinan.
Selain itu, PUI juga mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“Transparansi itu kunci. Kalau semua dibuka, publik akan percaya. Tapi kalau ada yang ditutup-tutupi, kepercayaan akan terus turun,” ujarnya.
Lebih jauh, PUI menegaskan langkah ini penting tidak hanya untuk mengungkap kasus, tetapi juga mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
“Apa yang terjadi di Kanjuruhan dan KM 50 harus menjadi pelajaran besar. Jangan sampai terulang karena kita gagal mengevaluasi,” kata Sjahrir.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat, sementara PUI berharap Mabes Polri segera merespons permohonan tersebut secara profesional dan transparan.