Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polemik kematian Gita Fitri Ramadani (25), perempuan muda asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang terus bergulir.
Kuasa hukum keluarga korban Gita Fitri Ramadani (25) membawa perkara kasus hingga ke Komisi III DPR RI.
Salah satu kuasa hukum Rustam Efendi mengatakan, masih banyak misteri atau kejanggalan atas kematian korban.
"Kalau kejanggalan banyak menurut kami dari awal kejadian seperti bagaimana seorang perempuan datang kesana malam hari," ucap Rustam.
Ia menilai kinerja kepolisian yang melakukan olah TKP satu minggu setelah kejadian dapat menimbulkan hilangnya alat bukti.
Keputusan pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka sebelum ditemukan alat bukti serta dilakukan proses autopsi jasad korban.
Selain itu, berdasarkan informasi yang ia dapat, jenazah korban sempat dipindahkan ke pondok oleh oknum yang berwenang.
Baca juga: Blak-blakan Ibunda Gita Fitri Bongkar Kejanggalan Kematian Putrinya di Kepahiang
"Oknum yang ada di TKP saat setelah kejadian itu bukan tim inafis, unit PPA ataupun bagian yang menangani hal itu. Bahkan informasinya jenazah itu sudah diangkat ke pondok," jelas Rustam.
Meteran yang menjadi sumber arus listrik jerat tersebut telah diganti atas perintah oknum kepolisian.
"Dan meteran listrik di pondok itu di normalkan kembali, diganti dan yang memerintahkan itu oknum polisi," ungkap Rustam.
Ditambahkannya juga dalam konferensi pers bersama awak media terdapat alat bukti yang tidak ditunjukan.
"Salah satu alat bukti yang sangat janggal dan tidak ditampilkan pihak polres Kepahiang itu yakni empat botol infus," kata Rustam.
Sehingga diduga adanya pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara kematian perempuan muda asal Desa Batu Bandung tersebut.
Oleh sebab itu ia membawa kasus tersebut ke DPR RI dengan melayangkan surat secara resmi untuk memonitoring dan membahas kasus tersebut.
"Iya beberapa waktu lalu kita sudah melayang surat untuk memonitoring pengawasan dan juga untuk menggelar RDP bersama Komisi III DPR RI," jelas Rustam.
Ia mengungkapkan bahwa komisi III DPR RI telah merespon hal tersebut dan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihaknya.
"Hasil komunikasi kita, mereka sudah respon dan penyampaikan kepada kita serta tim bahwa insyaallah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di jadwalkan habis lebaran," beber Rustam.
Hingga saat ini ia meyakini bahwa kejanggalan kasus tersebut akan terungkap secara terang-menerang.
"Kami yakin kejanggalan pada kasus ini akan terbuka dengan sendirinya nanti," pungkas Rustam.
Ibunda Gita Fitri akhirnya buka suara terkait kematian putrinya yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Ia mengungkap berbagai hal yang dianggap tidak wajar sejak awal kejadian, dan berharap ada kejelasan serta pengungkapan fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
Kematian Gita Fitri Ramadani (25), perempuan muda asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terus bergulir dan menyisakan berbagai tanda tanya.
Kuasa hukum keluarga bahkan telah melaporkan dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu pada Jumat (6/3/2026), karena diduga adanya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan korban diduga meninggal akibat tersengat listrik dan telah menetapkan satu tersangka berinisial MK, pemilik kebun tempat korban ditemukan.
Namun, keluarga korban menilai masih banyak kejanggalan yang belum terjawab, mulai dari hilangnya handphone korban, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai terlambat, hingga dugaan pemindahan jenazah sebelum penanganan resmi dilakukan.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya informasi terkait penggantian meteran listrik di lokasi kejadian, tidak ditampilkannya sejumlah barang bukti seperti empat botol infus, serta belum diterimanya hasil visum awal oleh pihak keluarga.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah dilakukan pembongkaran makam untuk autopsi lanjutan, yang juga diiringi desakan ratusan warga agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tuntas.
Dalam wawancara eksklusif bersama TribunBengkulu.com, kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi dan ibu korban, Selli (47) mengungkap berbagai fakta, dugaan kejanggalan, serta harapan mereka agar kasus ini dapat diungkap secara terang-benderang.
Ibu korban, Selli (47), menceritakan awal kabar duka yang diterima keluarga.
Informasi pertama diperoleh dari seseorang warga bernama Ramli yang menghubungi keluarga dan meminta mereka datang ke rumahnya.
“Awalnya kami mendapat kabar dari Ramli. Dia yang menghubungi dan menyuruh kami datang ke rumahnya. Di situlah dia menyampaikan bahwa ada kabar Gita terkena setrum. Itu informasi pertama yang kami terima,” ujar Selli.
Selli mengaku tidak langsung menerima begitu saja kabar yang disampaikan.
Ia langsung mempertanyakan penyebab kejadian yang menimpa putrinya.
“Saya langsung tanya ke dia, kenapa bisa kena setrum. Jawabannya seperti itu saja. Katanya, ‘Tengoklah dulu, informasinya ada di rumah sakit Kepahiang’,” ungkapnya.
Selli menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban sempat berpamitan untuk pergi ke Kepahiang dengan membawa mobil.
Ia menyebut, seharusnya korban kembali ke rumah karena memiliki rencana kegiatan keesokan harinya.
“Yang kami tahu, dia pamit mau ke Kepahiang. Dia pergi bawa mobil. Habis dari sana, seharusnya dia pulang lagi ke Batu Bandung karena besoknya ada rencana pergi lagi,” jelasnya.
Kapan terakhir kali keluarga berkomunikasi dengan korban?
Menurut Selli, komunikasi terakhir terjadi pada malam hari sebelum kejadian.
Ia mengingat putrinya sempat meminta difoto oleh kakaknya.
“Malam itu dia sempat minta difotokan ke kakaknya, sekitar jam 8 sampai jam 9 malam,” katanya.
Bagaimana korban bisa berada di lokasi kejadian pada malam hari tersebut?
Selli mengaku hingga kini keluarga tidak mengetahui alasan pasti korban berada di lokasi tersebut.
“Nah, itu yang kami tidak tahu,” ucapnya.
Apakah korban pergi sendiri atau bersama orang lain?
Selli menyebut, berdasarkan sepengetahuan keluarga, korban pergi seorang diri.
Ia juga sempat menyampaikan rencana untuk kembali ke rumah keesokan harinya.
“Setahu kami dia pergi sendiri. Kami pikir kalau dia ke Kepahiang, di tempat kosnya ada orang. Tapi katanya dia mau balik lagi pagi sekitar jam 9,” jelasnya.
Sejumlah kejanggalan mulai dirasakan setelah peristiwa tersebut.
Ia menyebut, munculnya berbagai informasi di media sosial menjadi salah satu hal yang memicu pertanyaan.
“Awalnya keluarga sudah mencoba ikhlas. Tapi beberapa hari setelah itu muncul postingan di media sosial yang menyebut almarhumah sebagai mucikari, hamil, bahkan terkait narkoba. Itu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar Rustam.
Ia juga menyoroti hilangnya handphone korban yang hingga kini belum ditemukan.
“Belum lagi handphone almarhumah yang sampai sekarang belum ditemukan. Itu jelas janggal,” tambahnya.
Pihaknya tetap menghormati keterangan kepolisian, namun meminta agar kasus ini dikaji ulang secara menyeluruh.
“Kami tetap menghormati apa yang disampaikan pihak kepolisian. Namun menurut kami, kasus ini perlu ditinjau kembali karena masih banyak kejanggalan, termasuk handphone yang belum ditemukan,” jelasnya.
Hingga saat ini hasil visum awal belum diterima oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum.
“Sampai sekarang kami maupun pihak keluarga belum mendapatkan hasil visum awal,” ujarnya.
Mengapa proses olah TKP dianggap janggal oleh pihak keluarga?
Rustam menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan olah TKP yang dinilai terlambat menjadi perhatian utama.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keaslian situasi di lokasi kejadian.
“TKP itu sangat menentukan awal peristiwa. Kalau dibiarkan terlalu lama, ada kemungkinan kondisinya berubah. Seharusnya olah TKP dilakukan segera dan melibatkan tim yang berkompeten seperti Inafis,” terangnya.
Rustam mengatakan informasi tersebut masih dalam proses penelusuran oleh pihaknya.
“Ini masih kami telusuri. Kami tidak membenarkan, tapi juga tidak menolak. Namun ini yang membuat kami ingin mengungkap kasus ini lebih dalam,” katanya.
Apa yang diketahui terkait dugaan perubahan meteran listrik di lokasi kejadian?
Rustam menyebut informasi tersebut diperoleh dari masyarakat, meskipun pihaknya juga telah mengantongi dokumentasi pendukung.
“Informasi itu kami dapat dari masyarakat. Katanya meteran sempat diubah lalu dikembalikan seperti semula. Kami juga punya dokumentasi, tapi belum bisa ditampilkan karena itu ranah penyidikan,” ungkapnya.
Keberadaan infus menunjukkan adanya dugaan upaya penyelamatan sebelum korban meninggal dunia.
“Kami ingin tahu siapa yang memberikan infus itu. Kalau ada infus, berarti ada upaya penyelamatan sebelum meninggal. Siapa yang melakukan itu, itu yang perlu kami ketahui,” jelasnya.
Mengapa keluarga melaporkan dua oknum polisi ke Propam?
Rustam menjelaskan laporan tersebut didasarkan pada informasi keterlibatan kedua oknum di lokasi kejadian.
“Kami mempertanyakan kewenangan mereka, apalagi salah satunya bukan bertugas di wilayah itu,” ujarnya.
Adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut.
“Menurut kami ada dugaan pelanggaran kode etik, karena seharusnya ada tim khusus seperti Inafis yang menangani,” tegasnya.
Selli menegaskan bahwa keluarga tidak menolak, melainkan saat itu masih dalam kondisi terpukul.
“Bukan menolak. Waktu itu kami masih shock, jadi belum bisa memberi jawaban,” ujarnya.
Rustam juga menegaskan hal serupa.
“Keluarga tidak pernah menolak. Saat itu kondisi masih belum stabil,” katanya.
Apa yang diharapkan keluarga dari proses hukum ini?
Selli menyampaikan harapan agar kasus tersebut dapat diungkap secara jelas.
“Kami ingin semuanya terang-benderang dan mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Rustam menggambarkan kondisi keluarga yang masih dalam suasana duka dan belum pulih sepenuhnya.
“Kami sangat kehilangan dan terpukul. Sampai sekarang belum bisa move on. Kami mengenal almarhumah sebagai orang baik, dan tidak menyangka menemukannya dalam kondisi seperti itu,” tutupnya.
Selli berharap pihak kepolisian dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Tama menjelaskan terkait tanggapan Kuasa Hukum pihak keluarga korban Gita Fitri Ramadani (25) meminta pihak kepolisian meninjau kembali pasal yang diterapkan kepada tersangka.
Sebelumnya satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang menetapkan seorang pria berinisial MK (57), warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, sebagai tersangka dalam konferensi pers bersama awak media pada Senin (2/3/2026).
Diketahui, MK merupakan pemilik kebun tempat korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sebelumnya kita sudah penetapan dan penahanan tersangka dari hasil visum yang sudah kita terima dikaitkan dengan pasal yang disangkakan, disitu sudah sesuai dan cocok untuk lanjut ke penuntutan," ucap Bintang kepada TribunBengkulu.com, Kamis (5/3/2026).
Namun pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan autopsi sebagai bentuk itikad baik dan untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Apabila dari hasil autopsi di temukan adanya unsur tindakan kekerasan pihaknya dapat meninjau kembali pasal yang menjerat tersangka.
"Untuk perubahan pasal itu jika ada ditemukan tanda kekerasan atau lain sebagainya, nanti yang bisa menjawab adalah dokter," jelas Bintang.
Baca juga: Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Tewasnya Gita Fitri di Kepahiang, Polisi Diminta Tinjau Ulang
Sementara terkait barang bukti yang belum ditemukan pihaknya masih dalam proses pencarian handphone korban yang hilang.
"Kita sudah melakukan cek pos, disana kita juga melakukan pengecekan imei untuk melakukan pendalaman dan memang betul nomor di hp tersebut nomor WA jadi untuk melakukan pelacakan terjadi kendala hasilnya nul atau off," ungkap Bintang.
Kendati demikian, pihaknya telah mengamankan handphone tersangka untuk melakukan penelusuran.
"Walaupun memang hp belum ketemu masih kami telusuri atau lacak, tapi rekan-rekan tenang saja karena hp dari tersangka ini sudah kita amankan," beber Bintang.
Selain itu Bintang membantah ungkapan kuasa hukum terkait barang bukti celana panjang korban yang hilang.
"Untuk celana panjang dari hasil pemeriksaan kami itu memang tidak ada," ujar Bintang.
Kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya isu-isu beredar yang belum pasti kebenarannya.
"Jadi tidak sedikit isu-isu yang beredar di luar, namun kami imbau juga kepada masyarkat untuk tidak terlalu sensitif terhadap info-info yang belum dipastikan kebenarannya karena hal tersebut malah akan menjadi pidana lain," imbau Bintang.
Sementara dalam penanganan kasus tersebut pihaknya masih dalam proses penyidikan.
"Ada 16 saksi, tidak hanya dari pihak pelapor dan terlapor tapi kami menghadirkan saksi dari pihak luar bahkan ahli dari kelistrikan," pungkas Bintang.