Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Laporan dugaan pelanggaran dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Tengah (Malteng) telah selesai diusut.
Ketua Tim Kepegawaian, Iksan Taufik, memastikan proses pemeriksaan telah rampung.
Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/3/2026).
“Maluku Tengah sudah selesai,” singkat Iksan.
Ia menjelaskan, penanganan laporan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku.
Kemudian hasilnya diteruskan ke Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk direview lebih lanjut.
Menurutnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya.
“Iya,” tegas Ketua Tim Kepegawaian, Iksan Taufik saat ditanya laporan PPPK Kemenag Malteng tidak ada pelanggaran apapun.
Baca juga: Abrasi Terus Menggerus Pesisir Amarswakaru SBT Sejak 2024, Warga Kian Terancam
Baca juga: Jadwal KM Sinabung 27 Maret sampai 10 April 2026: Rute Biak, Manokwari, Sorong, Bau Bau
Lebih lanjut setelah pengusutan laporan itu selesai, hasil dari Irjen bahwa mereka sah menjadi PPPK.
Sebelumnya, laporan yang masuk menyoroti sejumlah nama peserta PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat.
Diantaranya, disebut-sebut ada calon anggota DPRD Maluku Tengah 2024 yang masih berstatus anggota partai politik.
Selain itu, terdapat juga dugaan peserta yang tidak pernah bekerja atau berstatus honorer di lingkup Kemenag, namun dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Meski hasil menyatakan tidak ada pelanggaran, publik tetap berharap adanya transparansi dan objektivitas dari pihak Kanwil Kemenag Maluku dalam menangani kasus serupa di masa mendatang. (*)