TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada DPR RI untuk mendorong pembentukan panitia kerja (panja) guna mengkaji lebih dalam proses pengalihan penahanan rumah terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai keberadaan panja penting sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas external sebagai wakil rakyat, bisa dianggap atasan KPK yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Panja DPR sendiri merupakan tim yang dibentuk oleh komisi di DPR RI untuk menelaah suatu persoalan, menjalankan fungsi pengawasan, atau merumuskan kebijakan secara lebih rinci.
Berbeda dengan Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan lintas komisi, panja bersifat internal dalam satu komisi.
Boyamin menjelaskan, rencana pembentukan panja di Komisi III DPR juga dimaksudkan untuk melengkapi laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia menilai, meskipun Yaqut kini telah kembali ditahan di rumah tahanan (rutan), proses pengalihan ke tahanan rumah sebelumnya tetap perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Meskipun Yaqut telah dikembalikan ke dalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya," kata Boyamin.
"Sehingga tetap diperlukan panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," ujarnya.
Selain itu, Boyamin juga menilai panja diperlukan untuk mengungkap dugaan adanya intervensi dari pihak luar terhadap KPK.
Ia menyebut isu tersebut sebelumnya sempat disinggung oleh eks Menkopolhukam Mahfud MD melalui unggahan di media sosial.
"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya," kata Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin juga telah melayangkan surat kepada Dewas KPK.
Ia mengungkapkan adanya dugaan intervensi dalam keputusan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Sebenarnya ada, tapi itu masih dugaan. Saya berharap nanti dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan saya sampaikan urut-urutannya, rangkaiannya, dugaan intervensi dari pihak luar itu seperti apa," kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3).
Namun demikian, Boyamin belum dapat mengungkapkan secara rinci pihak yang diduga melakukan intervensi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada Dewas KPK.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang dimaksud bukan berasal dari organisasi masyarakat.
"Bukan ormas. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi," tuturnya.
Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalian penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan internet tersebut kepada Dewan Pengawas KPK" ucap Boyamin.
(tribunnews/mario)
Baca juga: Eks Menag Gus Yaqut setelah Keluar dari Gedung KPK: Izin ya, Saya Sakit
Baca juga: Daftar Lima Desa Baru di Muaro Jambi jika Jadi Pemekaran
Baca juga: Rehabilitasi akibat Bencana Sumatra Telan Rp130 T, Daerah Harus Saling Bantu