VIRAL Pungutan di Kintamani, Minim Sosialisasi, Dispar Bangli Rancang Pembayaran Lewat Aplikasi!
Anak Agung Seri Kusniarti March 26, 2026 10:35 PM

TRIBUN-BALI.COM - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Wayan Dirgayusa, buka suara terkait video viral pungutan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Kintamani. Dirgayusa menyatakan pungutan tersebut resmi.

Penetapan tarif masuk ke kawasan Kintamani ini berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang retribusi dan pajak daerah. "Tarif ini telah ditetapkan sejak 2023," katanya, Kamis (26/3/2026).

Pungutan dikenakan pada setiap wisatawan domestik dan mancanegara dengan tarif yang berbeda. Yakni Rp 25 ribu per orang wisdom dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak. Sementara untuk wisman dewasa sebesar Rp 50 ribu per orang dan Rp 30 ribu untuk anak-anak. 

"Kalau orang sembahyang atau hanya sekadar lewat untuk menuju ke Buleleng atau pulang kampung, itu tidak dikenakan biaya. Tapi kalau mau mengunjungi coffee shop atau akomodasi di kawasan DTW, itu kita kenakan biaya,” terangnya.

Baca juga: PERANG Timur Tengah Dikhawatirkan Pengaruhi High Season, Berdampak pada Turis ke Nusa Penida

Baca juga: MAUT Tewaskan 1 Keluarga, Usai Mobil Ringsek Dihantam Truk Muatan Baja Ringan yang Gagal Nanjak!

Meski telah ditetapkan lama, namun masih terdapat wisatawan yang tak tahu, sehingga pungutan tersebut pun sempat viral beberapa hari ini. 

Mengenai hal tersebut, Dirgayusa tidak menyalahkan wisatawan. Namun ia menilai kondisi tersebut terjadi karena pihaknya kurang dalam sosialisasi. 

"Dengan adanya video viral tersebut, itu menjadi bahan evaluasi kami untuk lebih memperbaiki sistem sosialisasi," tegasnya.

Pemkab Bangli melalui Dirgayusa juga meminta maaf dengan adanya pungutan tersebut, karena menyebabkan perjalanan wisatawan terganggu. 

Sebab setiap kendaraan yang melintas akan diberhentikan oleh petugas di setiap loket yang tersedia. Petugas akan menanyakan tujuan mereka masuk Kintamani. 

“Namun agar perjalanan tidak terganggu, kami tengah merancang sistem aplikasi, agar wisatawan sebelum datang, sudah bisa membayar lewat aplikasi serta dalam sistem tersebut akan tertera pelayanan apa saja yang akan mereka terima," ujarnya. 

Dirgayusa menegaskan bahwa uang yang dibayarkan oleh wisatawan ini, akan dinikmati pula oleh wisatawan melalui fasilitas yang dibangun pemerintah, yang tentunya akan lebih memanjakan wisatawan itu sendiri. 

"Uang yang dibayarkan ini akan kembali pada wisatawan, baik dalam bentuk kebersihan lingkungan, infrastruktur dan sebagainya. Intinya, pemasangan tarif ini untuk kebaikan kita bersama," ujarnya. 

Melalui retribusi tersebut, Pemkab Bangli juga berharap bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bangli menjadi salah satu kabupaten dengan PAD terkecil di Bali, yakni di bawah Rp 300 miliar.

PAD tersebut tidak ada apa-apanya dibandingkan kabupaten seperti Badung atau tetangganya Gianyar, yang telah mencapai triliunan rupiah. 

Selama ini, untuk jalannya pemerintahan dan pembangunan, Bangli banyak mengandalkan bantuan keuangan dari kabupaten lain, Badung maupun Denpasar.

Retribusi DTW Kintamani pun relatif menyumbang PAD cukup besar untuk Bangli, meskipun tidak memenuhi target. Pada tahun 2025, target PAD dari sektor pariwisata sebesar Rp 28 miliar, namun realisasinya hanya Rp 15 miliar. 

Tak sesuai target tersebut, bukan dikarenakan jumlah wisatawan yang masuk ke Kintamani sedikit. Melainkan diduga karena adanya kebocoran kunjungan mencapai 60 persen karena banyak wisata yang melewati jalur tikus atau berkunjung saat jam operasional pemungutan retribusi ini berakhir. Di mana jam operasional ini dari pukul 08.00 sampai 17.00 Wita. (weg)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.