ANGGOTA Polri Dianiaya Debt Collector di Bali, Diteriaki Maling
Tommy Simatupang March 27, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Polri dianiaya debt collector di Jalan Raya Pantai Kuta, Kabupaten Bandung, Provinsi Bali. 

Korban inisial AY (48) bersama istrinya inisial TW berasal dari Malang, Jawa Timur. 

"(Korban) Polisi iya. (bertugas di) Jatim (Jawa Timur). Dia Lebaran di Bali," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Kamis (26/3/2026).

Gede Adi mengatakan, pihaknya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan mobil tersebut.

Kedua tersangka, berinisial LG alias Arif (29), dan ON alias Mesak (29), dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 521 KUHP tentang perusakan.

Saat ini, polisi masih memburu para pelaku lainnya ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan tersebut.

Polisi juga masih mendalami motif kedua tersangka yang diduga bekerja sebagai debt collector atau penagih utang dalam aksi brutal tersebut.

"(Motif para pelaku) Belum detail informasinya. Informasi di lapangan senggolan dengan taksi. Itu awalnya, yang taksi teriakan maling," katanya.

Baca juga: Tanjakan Dolok Panribuan Renggut Tiga Nyawa, Sat Lantas Polres Simalungun Respons Cepat Kecelakaan

Baca juga: Gelorakan Semangat Olahraga, Polda Sumut Gelar Road to Kemala Run 2026 di Medan

Sebelumnya, kasus pengeroyokan dan perusakan ini terjadi di Jalan Raya Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Rabu (25/3/2026) malam.

Menurut polisi, kejadian ini bermula ketika korban bersama istrinya, berinisial TW, melintas di jalan pertokoan Kuta Squere sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat itu, mobil yang dikendarai korban sempat menyerempet salah satu mobil taksi.

 Namun, mobil korban tetap melaju menuju Jalan Raya Pantai Kuta.

 Setiba di lokasi kejadian, mobil korban terhenti karena dihadang oleh sebuah mobil taksi lainnya yang mendengar warga meneriaki mobil itu maling.

Tak lama kemudian, para pelaku datang dan langsung main hakim sendiri dengan melakukan perusakan dan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet pada leher sebelah kiri, tangan sebelah kanan.

Selain itu, mobil korban juga mengalami kerusakan berat. Bagian body mobil penyok, seluruh kaca mobil pecah, dan empat ban mobil kempis.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang pelaku, LG alias Arif (29), dan ON alias Mesak (29), yang diduga bekerja sebagai debt collector alias penagih utang.

Berdasarkan hasil tes urine, salah satu pelaku, LG alias Arif, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis AMP (amfetamin) dan Meth (metamfetamin/ sabu).

"Melakukan test urine terhadap dua terduga pelaku debt collector yang diamankan, dan hasilnya sementara satu terduga atas nama Arif positif AMP dan Meth," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Kamis (26/3/2026).

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.