Satpol PP Lamongan Tertibkan PKL di Sejumlah Jalan, Harus Steril di Jam Sibuk
Samsul Arifin March 26, 2026 11:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan disiagakan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Lamongrejo dan Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro, Kamis (26/3/2026).

Penertiban dilakukan karena aktivitas PKL yang kian meluas dan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk.

Selain di Jalan Lamongrejo, puluhan PKL di Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro juga menjadi sasaran penertiban. Ruas jalan tersebut selama ini dikenal sebagai pusat jajanan dan wahana permainan anak-anak, yang sebenarnya hanya diperbolehkan beroperasi pada sore hingga malam hari.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, para PKL mulai membuka lapaknya sejak pagi hingga malam hari. Kondisi ini berdampak pada kemacetan yang terjadi hampir setiap hari, terutama saat jam kerja serta waktu keberangkatan dan kepulangan siswa di SDN Jetis III dan SDN Jetis IV.

Baca juga: Gagal Menyalip di Jalur Poros Lamongan, RX King Adu Banteng dengan Honda CB: 3 Korban Patah Tulang

PKL Picu Kemacetan di Sejumlah Ruas Jalan

Kemacetan dipicu oleh penggunaan bahu jalan di sisi kanan dan kiri yang dipenuhi lapak PKL, sehingga mempersempit badan jalan.

Tak hanya itu, penertiban juga menyasar PKL di Jalan Laras-Liris. Ruas jalan yang baru saja selesai dibangun tersebut sebelumnya telah diminta untuk dikosongkan dari lapak semi permanen sebelum proses pembangunan dimulai.

Kini, para PKL diminta untuk tidak lagi mendirikan lapak secara permanen di lokasi tersebut.

Baca juga: Gagal Menyalip di Jalur Poros Lamongan, RX King Adu Banteng dengan Honda CB: 3 Korban Patah Tulang

Seluruh material lapak dan stan diwajibkan dibawa pulang, dan aktivitas berjualan hanya diperbolehkan pada sore hingga malam hari.

Kasi Operasi Satpol PP Lamongan, Abd Rochman, mengatakan penertiban dilakukan sesuai arahan pimpinan agar sejumlah ruas jalan tetap steril dari PKL pada jam-jam tertentu.

Satpol PP Tegaskan Aturan Jam Operasional

“Ruas jalan di Lamongrejo harus steril dari PKL. Begitu juga di Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro, PKL hanya boleh berjualan pada sore dan malam hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan serupa juga berlaku di Jalan Laras-Liris, khususnya di bahu jalan sisi sungai yang tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk mendirikan stan.

“Termasuk Jalan Laras-Liris. Di bahu jalan sebelah kali tidak boleh lagi ada PKL yang mendirikan stan,” katanya.

Para PKL diminta untuk bergeser ke sisi timur jalan. Jika masih ada yang berjualan di sisi barat, maka lapak harus bersifat bongkar pasang. “Pagi sampai sore harus steril,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.