TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Keheningan dini hari di Dusun Batunangtung, Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mendadak berubah menjadi kisah pengkhianatan dalam lingkup keluarga.
Seorang anak nekat membawa kabur mobil milik ibunya, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku berinisial DFI (21), yang merupakan anak kandung korban.
Dia diduga mengambil kunci mobil yang tergeletak di atas meja, lalu membawa kabur satu unit Honda Brio merah tahun 2018 bernomor polisi D-1413-VZD dari garasi rumah.
Korban, Tina Sudiani yang merupakan seorang guru, baru menyadari kendaraannya hilang saat pagi hari.
Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa aksi tersebut bukan dilakukan orang luar, melainkan oleh anggota keluarga sendiri yang memiliki akses bebas di dalam rumah.
“Modus pelaku terbilang sederhana karena tinggal serumah dengan korban, sehingga dengan mudah mengambil kunci kendaraan dan membawa mobil tanpa izin,” kata Kapolres Sumedang Sandityo Mahardika melalui Kapolsek Cimanggung Kompol Aan Supriatna, Kamis (26/3/2026).
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cimanggung langsung bergerak cepat melakukan pelacakan.
Dalam waktu kurang dari tiga hari, jejak pelaku terendus hingga ke wilayah Buah Batu, Kota Bandung.
Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat masih menguasai kendaraan milik korban.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil beserta STNK dan kunci kontak.
Kapolres Sumedang Sandityo Mahardika melalui Kapolsek Cimanggung Aan Supriatna menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak pidana dalam bentuk apa pun, termasuk yang terjadi di dalam keluarga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta menjaga keamanan barang berharga, sekalipun di lingkungan keluarga sendiri,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cimanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
DFI dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.