“Kami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah MAKI,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melayangkan permohonan pembentukan Panitia Kerja Komisi III DPR RI untuk mengusut pengalihan penahanan untuk tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah MAKI,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Asep menjelaskan KPK menyambut baik hal itu karena langkah MAKI tersebut merupakan bentuk kepedulian kepada lembaga antirasuah, terutama terkait penyidikan kasus kuota haji.
“Dengan dukungan dan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update (terinformasikan, red.) ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil dan Gus Alex.
Namun, Yaqut Cholil mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut CHolil dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, dia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut Cholil.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
Pada 26 Maret 2026, MAKI melayangkan permohonan pembentukan Panja Komisi III DPR imbas kebijakan KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut.







