Polresta Denpasar Dalami Laporan Viral Pemuda 19 Tahun Aniaya Istri Siri, Seret Nama Niluh Djelantik
Ida Ayu Suryantini Putri March 27, 2026 08:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Perselisihan rumah tangga antara pasangan suami istri siri berujung pada laporan kepolisian di Polresta Denpasar. 

Made Hiroki (19) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, Marsella (24), di sebuah vila di kawasan Sanur Kauh. 

Kasus ini pun semakin mencuat ke publik lantaran ikut menyeret nama anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, yang dilaporkan oleh Made Hiroki ke Bareskrim terkait unggahannya di media sosial.

Baca juga: Rumah Singgah Kota Denpasar Bali Rampung, Tempat Berlindung dan Pemulihan Psikologis Korban KDRT

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. 

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/213/III/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 14 Maret 2026. 

Sebagai tindak lanjut, kepolisian juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/398/III/RES.1.6./2026/Satreskrim untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.

Baca juga: Gunakan Anggaran Rp 2,74 Miliar, Rumah Singgah di Denpasar Akan Menampung Korban KDRT

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.45 WITA di sebuah kediaman yang beralamat di Jalan Penyaringan III No. 50, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 

Saat itu, Made Hiroki mendatangi lokasi untuk menjemput korban dan anak mereka yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. 

Alasan awal penjemputan adalah untuk diajak bersembahyang ke rumah terlapor, namun di tengah jalan rencana berubah menjadi agenda pertemuan atau meeting. 

"Korban menolak ajakan tersebut karena merasa keberatan. Ketegangan mulai memuncak saat terlapor memaksa, namun korban tetap pada pendiriannya," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Jumat 27 Maret 2026. 

Baca juga: ATENSI Kapolres Jembrana & Cegah Tindak KDRT di, 14 Kasus Kekerasan Libatkan Perempuan & Anak 

"Terlapor yang emosi kemudian mencoba mengambil paksa anak mereka," imbuhnya. 

Situasi semakin memanas ketika korban sedang berkemas dan tanpa sengaja menjatuhkan sebuah koper yang mengenai kaki terlapor. 

Kejadian tak disengaja ini memicu amarah hebat dari Made Hiroki. Tanpa pikir panjang, pemuda berusia 19 tahun tersebut diduga langsung menyerang korban dengan keji. 

Berdasarkan laporan korban, terlapor menjambak rambutnya dan melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah kepala bagian belakang hingga mengakibatkan benjolan.

Kekerasan tidak berhenti di sana. Korban juga mengaku mendapatkan pukulan di pelipis sebelah kiri hingga mengalami lebam. 

Dalam kondisi terdesak, korban sempat dicekik pada bagian leher yang menimbulkan rasa sakit yang hebat. 

Baca juga: AKBP Citra: Penting Cegah Tindak KDRT, 14 Kasus Kekerasan Libatkan Perempuan dan Anak di Jembrana

Tak hanya menggunakan tangan kosong, terlapor bahkan diduga menggigit dada sebelah kanan dan kaki sebelah kanan korban, meninggalkan luka lecet serta memar yang cukup serius.

"Korban menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan perlawanan, namun terus dianiaya oleh terlapor," kata dia. 

"Akibatnya, pelipis kiri lecet dan memar, kepala benjol, serta kaki kanan dan kiri juga mengalami luka memar," imbuhnya. 

Selain dugaan penganiayaan fisik, kasus ini juga menyoroti masalah penguasaan anak. 

Made Hiroki terancam dijerat dengan Pasal 452 KUHP tentang penarikan anak dari kekuasaan yang sah atau dari pengawasan orang yang berwenang. 

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori IV.

Kasus ini memiliki latar belakang hubungan yang cukup kompleks. 

Diketahui bahwa Made Hiroki dan Marsella menikah secara adat di Bali saat Hiroki masih berusia 17 tahun. 

Di usianya yang kini baru menginjak 19 tahun, konflik ini justru meluas hingga ke ranah digital dan melibatkan tokoh publik.

Polresta Denpasar menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengingat adanya bukti fisik luka-luka yang dialami korban. (*) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.