TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelaakaan di Babelan, Kabupaten Bekasi, melibatkan sebuah mobil Suzuki APV yang ugal-ugalan menabrak sejumlah kendaraan.
Insiden yang terjadi Kamis (26/3/2026) itu, bermula dari mobil APV yang dikemudikan H (32) menabrak sejumlah kendaraan.
Setelah itu, mobil tersebut akhirnya terjun ke area persawahan di depan RS Ananda Babelan.
Seorang pengemudi Toyota Agya, Agus (55) mengatakan, dirinya baru saja keluar dari kantor PLN Unit Babelan.
Tanpa diduga, kendaraannya tiba-tiba ditabrak dari arah belakang oleh mobil APV.
“Saya pun sempat terpental, cuma tidak terlalu jauh karena saya masih bisa kendalikan,” ujar Agus dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2026).
Benturan keras tersebut membuat bagian belakang mobil Agus mengalami kerusakan cukup parah.
Meski begitu, ia masih sempat menguasai kendaraannya dan menepi untuk memeriksa kondisi mobil.
Bukan berhenti, pengemudi APV justru melarikan diri ke arah Babelan setelah menabrak kendaraan Agus.
Agus yang masih berada di lokasi sempat mengecek kendaraannya yang mulai sulit dikendalikan akibat kerusakan.
Ia kemudian memaksakan mobilnya untuk menepi di sekitar pom bensin.
“Saya cek mobil saya, ternyata ada kesulitan untuk jalan, jadi saya paksain parkir. Pas di depan pom bensin, ternyata ada mobil pick-up tertabrak juga sama dia (pengemudi APV),” ujarnya.
Situasi lalu lintas pun sempat tersendat akibat insiden tersebut. Agus kemudian memindahkan kendaraannya ke area RS Ananda Babelan untuk menghindari kemacetan yang semakin parah.
Setibanya di sekitar rumah sakit, Agus justru mendapat informasi bahwa mobil pelaku telah berada di tengah persawahan.
“Ternyata mobil yang penabrak itu sudah ada di tengah sawah. Saya pun tidak tahu kejadiannya seperti apa,” kata Agus.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti kecepatan kendaraan pelaku saat kejadian. Namun, benturan yang dirasakan tergolong sangat keras dan bahkan terdengar oleh warga sekitar.
“Orang sekitar juga mendengar kerasnya benturan,” ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut, mobil Agus mengalami kerusakan pada bagian belakang, termasuk lampu yang pecah.
Meski demikian, ia memastikan dirinya selamat tanpa mengalami luka.
Agus juga memilih menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan tidak menuntut lebih dari perbaikan kendaraan.
“Untuk upaya ganti rugi kemungkinan saya hanya minta perbaikan saja. Saya tidak minta lebih,” kata Agus.
Sementara itu, Kapolsek Babelan Kompol Wito menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut, termasuk kondisi pengemudi saat kejadian.
“Kami masih lakukan penyelidikan, termasuk kondisi pengemudi saat kejadian. Dalam kecelakaan ini tidak ada korban luka maupun korban jiwa, hanya kerugian materiil,” ujar Wito.
Keselamatan di jalan sempit bergantung pada kedisiplinan semua pengguna jalan. Pengendara harus:
1. Tidak mengganggu kepentingan umum, yaitu mengurangi fungsi lebar jalan untuk lalu lintas.
2. Mobil dan motor adalah aset – aset pribadi jika dijalan raya menggunakan fasilitas umum jalan yang digunakan bersama-sama dengan pengguna jalan lain sebagai media jalan beraspal untuk berlalulintas menuju tujuan. Sehingga kepentingan umum lebih utama.
3. Sadari bahwa kenyamanan pribadi terkadang sangat berpotensi merugikan kepentingan umum (Parkir harus didepan toko atau rumah yang dimaksud tanpa peduli bahaya dan keselamatan orang lain).
4. Pengendara atau pemilik mobil yang parkir dibahu jalan karena kondisi darurat, harus memiliki tanggungjawab tambahan menciptakan keamanan untuk orang lain melintas atau menyalip dan tidak menimbulkan bahaya atau menyebabkan kecelakaan.
5. Lebih sabar dan waspada di area padat aktivitas.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jombang, Mobil Ngebut Tabrak Truk Boks, Nenek Rasmini Tewas
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Puncak Bogor, Pemotor Jatuh Lalu Tertabrak Kendaraan, Korban Tewas
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Bambu Apus: Alami Micro Sleep, Sopir Mobil Bak Tabrak Pohon Hingga Terluka