TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penjualan tanpa izin tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan total 105 tabung gas melon dari lima orang pengecer ilegal di lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan antara 14 hingga 25 Maret 2026.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga gas subsidi.
Baca juga: Langgar Aturan Distribusi LPG 3 Kg, Pangkalan di Pasangkayu Bisa Dibekukan hingga Dicabut Izinnya
Baca juga: Warga Pasangkayu Menjerit, Tabung Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal, Tembus Rp40 Ribu
"Saat ini kami mengamankan para pengecer sebagai saksi untuk menentukan tersangka atau pihak besar di belakang mereka guna pengungkapan lebih lanjut," ujar Herman saat pres rilis di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Jumat (27/3/2026).
Lima pengecer yang diamankan berinisial RB (perempuan), DM, HAR, ADM, dan P.
Mereka ditangkap di beberapa titik, mulai Jalan Cikditiro, wilayah Kalukku, hingga Jalan Soekarno Hatta, Mamuju.
Polisi menemukan berbagai modus para pelaku untuk mendapatkan stok gas subsidi.
Salah satu pelaku membeli tabung dari kios di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, untuk dijual kembali di Mamuju dengan harga tinggi.
Ada juga pengecer yang mendapat pasokan dari oknum sopir agen. Sopir mengumpulkan jatah dari pangkalan resmi sebelum disalurkan ke pengecer ilegal.
Pelaku menampung tabung dari masyarakat yang menjual kembali jatah subsidi demi keuntungan pribadi.
Harga beli tabung sekitar Rp 25.000–30.000, namun dijual kembali mulai Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per tabung.
Angka ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah dan menjadi penyebab kelangkaan gas yang meresahkan warga Mamuju.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi juga dikenakan, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi