Ribuan PPPK Terancam Dipecat Jika Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Di Jambi Ada Berapa PPPK?
Suci Rahayu PK March 27, 2026 02:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Ribuan PPPK terancam pemberhentian, imbas keterbatasan keuangan daerah.

Saat ini pemerintah masih mencari formulasi yang tepat untuk menyikapi persoalan keterbatasan fiskal daerah.

Sebelumnya, 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.

Aturan ini tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika diterapkan, Pemprov NTT harus memecat 9.000 PPPK dari total 12.000 PKKK.

Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.

Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan.

Di Pemprov Jambi tercatat ada 6.438 PPPK Paruh Waktu yang SK-nya diserahkan pada Desember 2025.

Sebelumnya, Pemprov Jambi juga sudah mengangkat 1.265 PPPK.

Baca juga: Abdul Wahid Ajukan Eksepsi Lawan Dakwaan JPU KPK: Pembunuhan Karakter

Baca juga: Harga Sawit di Jambi periode 28 Maret-2 April 2026 Dibanderol Rp3.669 per Kg

Kabarnya 2.000 orang honorer masih menunggu nasib.

Dikutip dari Kompas.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini menyebut pemerintah memahami kekhawatiran di NTT dan juga pemerintah daerah lainnya terkait kondisi keuangan daerah ini.

Kata Rini, PPPK merupakan bagian dari ASN yang turut menopang pelaksanaan layanan daerag terutama bidnag pendidikan dan kesehatan.

”Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, penataan ASN dan kesehatan fiskal daerah harus berjalan beriringan. 

UU HKPD memang mengatur belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian paling lama lima tahun.

Namun, menurut Rini, aturan tersebut juga memberikan ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta Menpan dan RB.

Dalam aturan pelaksanaannya, penyesuaian dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027.

Pemerintah akan mencermati persoalan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk mencari formulasi yang tetap berada dalam koridor regulasi.

”Arah kebijakan yang dijaga jelas, yaitu memastikan disiplin fiskal tetap terjaga tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.

Rini menambahkan, ke depan perencanaan kebutuhan ASN di daerah perlu semakin diselaraskan dengan kemampuan fiskal setiap daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Jadwal Bioskop WTC, Jamtos, Transmart dan Cinepolis Lippo, Ada Danur dan Suzzanna

Baca juga: Harga Sawit di Jambi periode 28 Maret-2 April 2026 Dibanderol Rp3.669 per Kg

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.