Per 25 Maret 2026, 1.528 SPPG Dihentikan Sementara Operasionalnya
Suci Rahayu PK March 27, 2026 04:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Per 25 Maret 2026, tercatat 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia dihentikan operasional sementara.

Ini seperti diungkapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Data ini tercatat sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

"Sebanyak 1.528 SPPG mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu. Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangannya, Jumat (27/3/2025).

Nanik mengeklaim bahwa jumlah SPPG yang operasionalnya ditutup sementara itu menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.

"Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS," ujar dia.

Kata dia, 2 minggu sebelumnya, jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa, yang mencapai lebih dari 1.500 unit.

Di wilayah Indonesia Timur, tercatat 779 SPPG yang terdampak penutupan, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

"Langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi)," kata dia.

 Setelah dilakukan penindakan, lanjut Nanik, sebagian besar SPPG yang sebelumnya ditutup itu kini telah memenuhi kewajiban tersebut. 

"Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar," ucap dia.

Baca juga: Update Arus Balik Jalintim Jambi-Palembang: Penyekatan Truk Sumbu 3 Dimulai

Baca juga: 21 Ribu Peserta BPJS PBI di Batang Hari Dinonaktifkan, Warga Diminta Cek Status Kartu

Setelah dilakukan penindakan, lanjut Nanik, sebagian besar SPPG yang sebelumnya ditutup itu kini telah memenuhi kewajiban tersebut.

"Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar," ucap dia.

Rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

1. Penutupan karena kejadian menonjol (KM) terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:

Wilayah I: 17 SPPG

Wilayah II: 27 SPPG

Wilayah III: 28 SPPG

Total: 72 SPPG

2. Penutupan karena Non-KM (non kejadian menonjol), misalnya pembangunan dapur tidak sesuai juknis:

Wilayah I: 198 SPPG

Wilayah II: 464 SPPG

Wilayah III: 30 SPPG

Total: 692 SPPG

Baca juga: Rincian APBD Provinsi Jambi 2026, Bagaimana Nasib Ribuan PPPK yang Terancam Dipecat?

Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:

Wilayah I: 215 SPPG

Wilayah II: 491 SPPG

Wilayah III: 58 SPPG

Total: 764 SPPG. (*)

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Rincian APBD Provinsi Jambi 2026, Bagaimana Nasib Ribuan PPPK yang Terancam Dipecat?

Baca juga: 21 Ribu Peserta BPJS PBI di Batang Hari Dinonaktifkan, Warga Diminta Cek Status Kartu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.